Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP88512550
Rincian Aduan
LGWP88512550
segera di koordinasikan dengan pihak pihak terkait bapak/ibu petugas yang menjaga hutan.
tolong jangan ijinkan buka lahan karena sekarang hutan kebanyakan pada buka lahan jadinya hutan tidak ada pohon untuk penyerapan air. terima kasih banyak sebelumnya.
Topik
Disposisi
Senin, 24 Februari 2025 - 08:55 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 24 Februari 2025 - 09:19 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima
Progress
Senin, 24 Februari 2025 - 09:19 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diteruskan ke DPUPR Grobogan
Selesai
Senin, 24 Februari 2025 - 09:19 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh DPUPR Grobogan.
Mengenai aduan tersebut,
terimakasih atas Informasinya
Terkait dengan penanganan banjir di Mangonan Karangsari Brati Grobogan, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Upaya penanganan banjir di Desa Karangsari Kecamatan Brati pada tahun 2025 ini telah dilakukan secara bersama-sama antara Pemerintah Kabupaten Grobogan dan Pemerintah Pusat dalam hal ini BBWS Pemali Juana.
2. Adapun upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Grobogan adalah melakukan normalisasi pada sungai-sungai di Kecamatan Brati utamanya sungai-sungai yang memberi kontribusi banjir di wilayah Lemahputih, Karangsari dan Kronggen yaitu :
- Normalisasi Sungai Grobogan Kec. Brati
- Normalisasi Sungai Satrian Kec. Brati
- Normalisasi Avour Mangonan Kec. Brati
3. Selain upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Grobogan sebagaimana diatas, Pemerintah Pusat melalui BBWS Pemali Juana pada tahun ini juga sudah mulai melakukan kegiatan sudetan Kali Grobogan menuju Kali Lusi di Dusun Satrian Desa Kronggen Kecamatan Brati yang bertujuan untuk mempercepat debit banjir di sungai Grobogan untuk secepatnya menuju sungai Lusi. Dengan sudetan ini diharapkan durasi genangan yang ada di Karangsari dapat berkurang secara signifikan.
4. Untuk alih fungsi hutan memang masih menjadi bahasan ditingkat nasional/regional. Akan segera dilaksanakan koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah pusat selaku pengambil kebijakan terkait pengelolaan hutan.
Demikian yang dapat kami disampaikan dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih
Yang menanggapi,
DPUPR Kab Grob