Aduan Penertiban dan Penegakan Hukum atas Berdirinya Bangunan Komersial di Kawasan Hutan Negara – Sepanjang Jl. Raya Mijen / Jl. Raya RM. Hadisoebeno Sosro Wardoyo, Kecamatan Mijen, Kota Semarang
Kami masyarakat Jawa Tengah menyampaikan pengaduan serius terkait maraknya pendirian bangunan ruko, warung, kios, toko, dan lapak yang berada di atas kawasan hutan negara yang berlokasi di sepanjang Jl. Raya Mijen / Jl. Raya RM. Hadisoebeno Sosro Wardoyo, Kecamatan Mijen, Kota Semarang.
Di lokasi tersebut telah dipasang beberapa papan informasi (plang) larangan yang secara jelas menyatakan larangan menduduki, menggarap, serta mendirikan bangunan di kawasan hutan negara, bahkan sudah dicantumkan dasar hukum, bunyi pasal, serta ancaman sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa plang larangan tersebut hanya sebatas formalitas papan peringatan, karena sampai saat ini bangunan ruko, warung, kios, toko, dan lapak tetap berdiri dan bahkan terus bertambah, tanpa adanya penertiban maupun penindakan hukum yang nyata.
Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran terhadap pelanggaran hukum di kawasan hutan negara, karena:
- Bangunan komersial berdiri secara terang-terangan di kawasan hutan negara, padahal sudah terdapat plang larangan resmi.
- Ancaman sanksi pidana yang tercantum pada plang tidak pernah ditegakkan, sehingga aturan hukum seolah tidak memiliki wibawa.
- Tidak terlihat adanya penertiban, pembongkaran bangunan, maupun penindakan terhadap pihak yang melanggar, sehingga berpotensi mendorong semakin banyak pihak melakukan pelanggaran serupa.
- Kondisi ini berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang di bidang kehutanan yang secara tegas melarang penggunaan kawasan hutan tanpa izin yang sah.
Apabila pelanggaran ini terus dibiarkan, maka fungsi kawasan hutan negara akan semakin rusak dan penegakan hukum menjadi tidak kredibel di mata masyarakat.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mendesak instansi terkait untuk:
- Segera melakukan penertiban dan pembongkaran bangunan ruko, warung, kios, toko, dan lapak yang berdiri di kawasan hutan negara tersebut.
- Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pihak yang mendirikan, memanfaatkan, atau menguasai bangunan di kawasan hutan tanpa izin.
- Menelusuri kemungkinan adanya pembiaran, kelalaian pengawasan, atau potensi keterlibatan oknum dalam maraknya bangunan di kawasan hutan tersebut.
- Menyampaikan langkah konkret penertiban serta hasil penegakan hukum kepada publik, agar aturan yang sudah dipasang pada plang larangan benar-benar ditegakkan.
Kami menegaskan bahwa pemasangan plang larangan tanpa diikuti tindakan penertiban dan penegakan hukum hanya akan menjadi simbol semata, sementara pelanggaran terhadap kawasan hutan negara terus berlangsung di depan publik.
Apabila tidak segera ditindaklanjuti, kami meminta koordinasi dan pengawasan dari aparat penegak hukum serta lembaga pengawas, karena pelanggaran kawasan hutan negara merupakan persoalan serius yang dapat memiliki konsekuensi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kami berharap pengaduan ini ditindaklanjuti dengan tindakan nyata di lapangan, bukan sekadar jawaban administratif.