Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP88366349

Rincian Aduan

LGWP88366349

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN MAGELANG
04 May 2025
0 ditandai
Mohon ijin Menyampaikan laporan kembali karena laporan sebelumnya belom tindak lanjuti oleh dinas terkait, Mohon ijin Aspirasi Bapak Bupati Magelang, Terkait Gedung UMKM yang berada di Mertoyudan. Sering kali kami melihat ketika lewat gedung Megah namun seperti terbengkalai dan Sepi aktivitas Kenapa tidak di jadikan atau di manfaatkan Pemisahan Dinas Perdagangan ,dan UKM Kabupaten Magelang untuk bisa di jadikan kantor supaya gedung jadi bermanfaat bagi masyarakat apalagi kami pelaku UMKM yang dekat Mertoyudan jadi mudah terfasilitasi, mungkin juga berkenan kami sebagai pelaku UMKM juga bisa beraktifitas jualan dengan Selter yang sudah di bangun depan gedung itu di karenakan letak yang strategis.

Disposisi

Senin, 05 Mei 2025 - 06:53 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Magelang

Verifikasi

Rabu, 07 Mei 2025 - 08:58 WIB

Kabupaten Magelang

Terima kasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan tim teknis yang membidangi


Progress

Rabu, 07 Mei 2025 - 09:00 WIB

Kabupaten Magelang

Laporan saudara sudah terdisposisi ke DISDAGKOP UKM sebagai instansi yang membidangi.

terima kasih


Selesai

Rabu, 07 Mei 2025 - 09:06 WIB

Kabupaten Magelang

Yth. Bapak/Ibu


Terima kasih atas perhatian dan masukan yang diberikan terkait pemanfaatan Gedung UMKM Kabupaten Magelang. Kami sangat menghargai kepedulian Bapak/Ibu terhadap optimalisasi fasilitas yang tersedia bagi pelaku UMKM.


Perlu kami sampaikan bahwa gedung tersebut sebenarnya sudah berfungsi sebagai Gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) yang memberikan pendampingan dan pelayanan bagi UMKM. Namun, dalam pelaksanaan tugasnya, tim pelayanan sering melakukan kunjungan langsung ke pelaku usaha di lapangan. Hal ini yang mungkin membuat gedung terkesan kosong atau kurang aktivitas.


Terkait usulan pemanfaatan gedung sebagai tempat berjualan, kami perlu menunggu adanya perubahan pada Peraturan Daerah (Perda) terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).


Kami sangat terbuka terhadap aspirasi dari para pelaku UMKM dan akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik. Jika ada informasi lebih lanjut yang dibutuhkan, silakan menghubungi kami melalui DM Instagram di @plut.kabmagelang atau @disdagkop_ukm_magelang.


Terima kasih atas perhatian dan dukungannya.


Hormat kami,

Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Magelang