Rincian Aduan : LGWP88365865

Selesai Public

KABUPATEN PEKALONGAN, 22 Dec 2024

Seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan fasilitas umum yang dapat mendukung kegiatan sosial dan ekonomi, kami mengajukan permohonan untuk pembuatan tempat keramaian, seperti alun-alun atau pasar, di Kecamatan Talun, Kabupaten Pekalongan. Saat ini, Kecamatan Talun tergolong sepi dan kurang memiliki fasilitas yang dapat memfasilitasi aktivitas warga. Tidak adanya pusat keramaian membuat interaksi sosial terbatas, dan perekonomian di wilayah ini pun kurang berkembang. Pembuatan alun-alun atau pasar sangat penting untuk memperbaiki kualitas ruang publik yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk berbagai keperluan, seperti berbelanja, berkumpul, atau mengikuti acara sosial dan budaya. Tempat ini juga dapat meningkatkan perekonomian lokal dengan memberikan ruang bagi pedagang kecil dan UMKM untuk berjualan, serta memberikan peluang bagi warga untuk menikmati fasilitas rekreasi yang dapat menarik perhatian pengunjung dari luar daerah. Kami berharap agar lokasi tempat keramaian ini dapat dipilih di kawasan yang strategis dan mudah diakses oleh masyarakat, serta dilengkapi dengan fasilitas pendukung seperti tempat parkir, WC umum, dan penerangan yang memadai untuk kenyamanan pengunjung. Demikian laporan ini kami buat, dengan harapan dapat menjadi pertimbangan bagi pihak terkait untuk segera merealisasikan pembangunan alun-alun atau pasar di Kecamatan Talun, yang diharapkan dapat menghidupkan suasana dan memberikan dampak positif bagi perekonomian serta kesejahteraan warga setempat.

0 Orang Menandai Aduan Ini