Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP88365865
KABUPATEN PEKALONGAN, 22 Dec 2024
Seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan fasilitas umum yang dapat mendukung kegiatan sosial dan ekonomi, kami mengajukan permohonan untuk pembuatan tempat keramaian, seperti alun-alun atau pasar, di Kecamatan Talun, Kabupaten Pekalongan. Saat ini, Kecamatan Talun tergolong sepi dan kurang memiliki fasilitas yang dapat memfasilitasi aktivitas warga. Tidak adanya pusat keramaian membuat interaksi sosial terbatas, dan perekonomian di wilayah ini pun kurang berkembang. Pembuatan alun-alun atau pasar sangat penting untuk memperbaiki kualitas ruang publik yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk berbagai keperluan, seperti berbelanja, berkumpul, atau mengikuti acara sosial dan budaya. Tempat ini juga dapat meningkatkan perekonomian lokal dengan memberikan ruang bagi pedagang kecil dan UMKM untuk berjualan, serta memberikan peluang bagi warga untuk menikmati fasilitas rekreasi yang dapat menarik perhatian pengunjung dari luar daerah. Kami berharap agar lokasi tempat keramaian ini dapat dipilih di kawasan yang strategis dan mudah diakses oleh masyarakat, serta dilengkapi dengan fasilitas pendukung seperti tempat parkir, WC umum, dan penerangan yang memadai untuk kenyamanan pengunjung. Demikian laporan ini kami buat, dengan harapan dapat menjadi pertimbangan bagi pihak terkait untuk segera merealisasikan pembangunan alun-alun atau pasar di Kecamatan Talun, yang diharapkan dapat menghidupkan suasana dan memberikan dampak positif bagi perekonomian serta kesejahteraan warga setempat.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Minggu, 22 Desember 2024 - 19:03 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 08 Januari 2025 - 09:37 WIB
Kabupaten Pekalongan
Terima kasih atas aduannya, akan kami teruskan ke Dinas PU dan TARU Kab. Pekalongan. terima kasih
Progress
Rabu, 08 Januari 2025 - 09:38 WIB
Kabupaten Pekalongan
Aduan telah kami teruskan ke Dinas PU dan TARU Kab. Pekalongan, terima kasih
Selesai
Rabu, 12 Februari 2025 - 15:16 WIB
Kabupaten Pekalongan
Pertanyaan di Kanal Aduan LaporGub tentang Permohonan untuk mengkaji pembangunan pasar di Kecamatan Talun Kabupaten Pekalongan.
Jawaban :
1 Berdasarkan Pasal 15 Ayat (1) Ayat (13) dan Ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, menyebutkan bahwa :
Pasal 15
(1). Pembangunan dan/atau Revitalisasi Pasar Rakyat harus memenuhi persyaratan:
a. Telah memiliki Embrio Pasar Rakyat;
b. Berada di lokasi yang strategis dan didukung oleh kemudahan akses transportasi;
c. Kondisi sosial ekonomi masyarakat, termasuk UMK-M, yang ada di daerah setempat;
d. Peran Pasar Rakyat dalam rantai distribusi.
(3). Embrio Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki kriteria :
a. Merupakan area atau tempat yang tetap dan tidak berpindah-pindah;
b. Terdapat interaksi jual bell barang dagangan yang dilakukkan scara terus menerus;
c. Terdapat penjual dengan jumlah paling sedikit 30 (tiga puluh) orang;
d. Bangunan belum dalam bentuk permanen atau semi permanen.
(5). Pembangunan dan/atau Revitalisasi Pasar Rakyat yang menggunakkan APBD, harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta ketentuan lain yang diatur oleh daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Status tanah yang digunakan untuk pembangunan Pasar Rakyat adalah tanah milik Pemerintah Kabupaten Pekalongan;
3. Berdasarkan hash koordinasi dengan Bidang Aset BPKD Kab.Pekalongan menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Pekalongan tidak memiliki tanah di lokasi Desa Kalirejo Kec. Talun;
4. Pembangunan Pasar dapat direncanakan dan dilaksanakan secara mandiri oleh Pemerintah Desa dengan menggunakan aset tanah desa. Contoh Pasar Desa yang sudah beroperasi yaitu Pasar Desa Pakisputih di Kec.Kedungwuni, Pasar Desa Karangdadap di Kec. Karangdadap.