Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP88351812

Rincian Aduan

LGWP88351812

Selesai Public
KABUPATEN REMBANG
27 Sep 2024
0 ditandai
Mau nanya berapa biaya PTSL saat ini? Di Desa kami penarikan biaya sebesar Rp. 500.000 apa benar?

Disposisi

Sabtu, 28 September 2024 - 07:49 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Rabu, 09 Oktober 2024 - 11:11 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terima kasih atas laporan Anda, saat ini laporan Anda akan kami teruskan ke Kantor Pertanahan terkait. Mohon ketersediaannya untuk menunggu jawabannya. Terima kasih

Progress

Rabu, 09 Oktober 2024 - 11:23 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Berikut jawaban dari kantah Kab. REMBANG


Biaya PTSL itu merupakan kewenangan panitia ptsl di desa dengan mendasarkan pada Peraturan Bupati Rembang nomer 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Tehnis Pelaksanaan Percepatan PTSL tanggal 5 Maret 2021

Progress

Rabu, 09 Oktober 2024 - 11:30 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Biaya ptsl di bpn dibiayai oleh apbn sehingga tidak pungutan biaya di bpn, sedang biaya di desa dipergunakan untuk pra ptsl, penyiapan berkas, patok dll yg besarannya ditentukan oleh desa dengan mendasar Peraturan Bupati Rembang no 6 tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Percepatan Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap tanggal 5 Maret 2021

berikut update jawaban dari Kantah Rembang

Selesai

Rabu, 20 Agustus 2025 - 11:36 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Aduan sudah ditindaklanjuti kantor pertanahan terkait