Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP88351812
KABUPATEN REMBANG, 27 Sep 2024
Mau nanya berapa biaya PTSL saat ini? Di Desa kami penarikan biaya sebesar Rp. 500.000 apa benar?
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Sabtu, 28 September 2024 - 07:49 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 09 Oktober 2024 - 11:11 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terima kasih atas laporan Anda, saat ini laporan Anda akan kami teruskan ke Kantor Pertanahan terkait. Mohon ketersediaannya untuk menunggu jawabannya. Terima kasih
Progress
Rabu, 09 Oktober 2024 - 11:23 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Berikut jawaban dari kantah Kab. REMBANG
Biaya PTSL itu merupakan kewenangan panitia ptsl di desa dengan mendasarkan pada Peraturan Bupati Rembang nomer 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Tehnis Pelaksanaan Percepatan PTSL tanggal 5 Maret 2021
Progress
Rabu, 09 Oktober 2024 - 11:30 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Biaya ptsl di bpn dibiayai oleh apbn sehingga tidak pungutan biaya di bpn, sedang biaya di desa dipergunakan untuk pra ptsl, penyiapan berkas, patok dll yg besarannya ditentukan oleh desa dengan mendasar Peraturan Bupati Rembang no 6 tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Percepatan Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap tanggal 5 Maret 2021
berikut update jawaban dari Kantah Rembang