Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP88322805
Rincian Aduan
LGWP88322805
Selesai
Public
assalamualaikum pak mau tanya ya.......dlu waktu saya tinggal d kota semarang gak pernah ada critanya bayar infaq untuk kalangan SMP negri kushusnya....sekarang sya tinggal di kendal tepatnya di kaliwungu kok saya baru tau ya pka kalau ada infaq d kalangan Smp negri per tahun dan nominalnya itu d tentukn sekolahan pak......bayangkan kalau pertahun per anak 600rb pak 1 kelas sudah berapa juta pak......tolong pak di tindak lanjuti....
Topik
Disposisi
Kamis, 13 Oktober 2022 - 09:44 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal
Verifikasi
Kamis, 13 Oktober 2022 - 10:39 WIBKabupaten Kendal
terimakasih laporannya,kami bantu sampaikan ke dinas terkait.
Selesai
Jumat, 14 Oktober 2022 - 10:19 WIBKabupaten Kendal
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal
Yth. Saudara Pelapor.
Kami sampaikan terimakasih atas atensi dan perhatian Bapak/Ibu terhadap dinamika pendidikan di Kabupaten Kendal terkait dengan sumbangan ataupun pungutan sekolah monggo bisa dipelajari
- Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar,
- Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
dan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Kendal Nomor 420/191/Disdikbud tentang Ketentuan Sumbangan.
Selanjutnya sebagai Orang Tua /Walimurid yang merasa keberatan untuk berembuk dan berkoordinasi yang baik lagi dengan komite Sekolah. Karena kemampuan Orangtua/Walimurid tidak sama. bagi yang mampu dapat memberikan sumbangan yang lebih dan yang tidak mampu bahkan tidak memberikan sumbangan sama sekali. Sekali lagi untuk melakukan komunikasi yang baik dengan komite sekolah.
Terimakasih
Kami sampaikan terimakasih atas atensi dan perhatian Bapak/Ibu terhadap dinamika pendidikan di Kabupaten Kendal terkait dengan sumbangan ataupun pungutan sekolah monggo bisa dipelajari
- Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar,
- Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
dan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Kendal Nomor 420/191/Disdikbud tentang Ketentuan Sumbangan.
Selanjutnya sebagai Orang Tua /Walimurid yang merasa keberatan untuk berembuk dan berkoordinasi yang baik lagi dengan komite Sekolah. Karena kemampuan Orangtua/Walimurid tidak sama. bagi yang mampu dapat memberikan sumbangan yang lebih dan yang tidak mampu bahkan tidak memberikan sumbangan sama sekali. Sekali lagi untuk melakukan komunikasi yang baik dengan komite sekolah.
Terimakasih