Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP88284996
KABUPATEN REMBANG, 08 Jul 2024
Tlong di tertibkan sumur ilegal yang berada di desa samaran kecamatan Pamotan kabupaten rembang... Ada 3 titik pengeboran 50 meter,dan di jual belikan,,Efendi selaku pemilik sumur merangkap sebagai bisnis bor sumur ilegal juga
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Selasa, 09 Juli 2024 - 08:47 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 10 Juli 2024 - 07:12 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Progress
Selasa, 16 Juli 2024 - 14:10 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan :
1. Petugas Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan telah melakukan tinjauan lokasi sebagaimana dimaksud pada Selasa tanggal 11 Juli 2024 di Desa Samaran Kecamatan Pamotan Kabupaten Rembang dan menjumpai 2 Sumur tanpa dilengkapi izin, dengan rincian :
Sumur ke-1 :
- Koordinat : -6°46'23.292"S dan 111°28'22.38"E
- Pipa Jambang : 4 ichh
- Pipa Hisap : 1 inch
- Kedalaman sumur : tidak diketahui
Sumur ke-2 :
Koordinat : -6°46'22.926"S dan 111°28'22.398"E
Kondisi Sumur Bor sudah ditutup
2. Pemilik sumur bor tanpa izin tersebut adalah Sdr. E***** dengan alamat rumah di Desa Samaran Kecamatan Pamotan Kabupaten Rembang berjarak 400 m dari lokasi sumur.
3. Tidak terdapat aktivitas pengambilan dan pengusahaan air tanah (jual beli air bersih) dan sumur sudah tidak digunakan dengan kondisi sumur tidak terinstalasi, tidak dijumpai pompa dan tidak memiliki sambungan listrik.
4. Tidak dijumpai pemilik sumur (Sdr. E*****) dan setelah dikonfirmasi melalui sambungan telepon yang bersangkutan tidak ada di lokasi dan diperoleh informasi bahwa sumur tersebut sudah 4 tahun tidak beroperasi dan sambungan lisrik dilokasi sudah diputus sejak 2 tahun yang lalu.
5. Berdasarkan hasil ploting koordinat sumur terhadap Peta Hidrogeologi Kabupaten Rembang lokasi tersebut terletak pada daerah Non Cekungan Air Tanah (Non CAT) dengan akuifer produktifitas Sedang (aquifer dangkal setempat tidak menerus, tipis dengan keterusan rendah, debit umumnya kurang dari 5 lt/dt.
6. Lokasi sumur tersebut masuk kedalam wilayah Sungai Jeratun Seluna dan berdasarkan Surat Keputusan bersama tiga Menteri (ESDM, PUPR, dan BKPM) yang ditetapkan pada tanggal 19 September 2022 kewenangan menyelenggarakan perizinan penggunaan air tanah saat ini berada di Pusat yaitu Kementerian ESDM melalui Badan Geologi.
7. Berdasarkan Undang - Undang No. 6 Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang bahwasanya sumur bor yang tidak berizin dan izinnya berakhir dikenai sanksi administratif berupa denda administratif dan wajib mengajukan permohonan perizinan Berusaha, Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air, dan/atau persetujuan pengalihan alur Sungai paling paling lama 3 (tiga) tahun sejak Undang-undang ini diundangkan (31 Maret 2023 – 31 Maret 2026) yang saat ini masih dalam tahap Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri ESDM tentang Penataan Perizinan Air Tanah.
8. Telah dilakukan pembinaan melalui sambungan telepon kepada Sdr. E***** selaku pemilik tanpa izin untuk melakukan penutupan sumur bor tersebut dan apabila berkeinginan melakukan pengusahaan air tanah agar mengurus perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selesai
Selasa, 16 Juli 2024 - 14:13 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan
Terima kasih