Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP88283943
KABUPATEN BANYUMAS, 19 May 2017
Yth. Bpk GANJAR PRANOWO, nama saya DWIYONO (PNS dari Pemkab Banyumas), mau menanyakan sekaligus curhat, berkaitan dengan kebikakan mutasi/permohonan pindah bagi PNS dari Pemkab ke Pemprov Jateng, apa masih dibatasi atau dilarang? karena yg sy tahu, katanya dilarang tapi masih ada yg diijinkan, sehingga menurut saya sering tidak konsisten dlm pengambilan kebijakan. Dan perlu diketahui sy sudah berhasil menghub langsung salah satu Kepala SKPD/OPD Pemprov Jateng, dan beliau SANGAT "WELCOME". Maturnuwun atas perhatiannya. Dan harap maklum kepada Pihak2 yg terkait. , Semoga pihak stakeholders yg memproses ijin memakuminya.
Disposisi
Jumat, 19 Mei 2017 - 08:54 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 19 Mei 2017 - 09:45 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Selesai
Jumat, 19 Mei 2017 - 16:42 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
- Surat pernyataan persetujuan pindah dari Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten/Kota/Departemen/Instansi/Provinsi lain asal;
- Fc. SK CPNS legalisir;
- Fc. SK PNS legalisir;
- Fc. SK KP terakhirlegalisir;
- Fc. Konversi NIP legalisir;
- Fc. Karpeg legalisir;
- Fc. SK Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru (bagi jabatan PNS guru);
- Fc. Ijazahlegalisir;
- Fc. DP3/SKP2tahunterakhir; dan
- Surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukum dispilin tingkat sedang/berat dari pimpinan SKPD asal.
- Kualifikasi Pendidikan sesuai dengan rincian kebutuhan formasi yang disediakan oleh SKPD;
- Memenuhi dan lulus tes uji kompetensi;
- Umur setinggi-tingginya 45 tahun terhitung dari tanggal surat diterima;
- Pangkat dan Golongan setinggi-tingginya Penata Tingkat I (III/d).