Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP88156184
Rincian Aduan
LGWP88156184
Selesai
Public
Lampiran
belum ada tindak lanjut dr pihak terkait,mohon kepastiaan nya pak,kasus ini sdh lbih dr 20 th,tp km warga kedung pring blm jg mndaptkn ganti rugi atas pembebasan tanah dampak dr pembuatan WADUK KEDUNG OMBO
Topik
Disposisi
Senin, 14 Februari 2022 - 02:20 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Senin, 14 Februari 2022 - 07:57 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terimakasih atas laporan saudara, segera kami konfirmasikan ke Kantor Pertanahan Boyolali.
Selesai
Selasa, 15 Februari 2022 - 09:50 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari BPN Kab.Boyolali :
Bahwa kegiatan pengadaan tanah Waduk Kedung Ombo dilaksanakan pada tahun 1985, sehingga tunduk pada ketentuan Permendagri No. 15/1975 yang mana Panitia Pelaksanaan Pengadaan Tanahnya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah setempat. Bahwa mengingat manfaat Waduk Kedung Ombo sangat diperlukan oleh masyarakat luas, sehingga kegiatan pembangunan WKO harus segera diselesaikan, berdasarkan koordinasi antara Dirjen PSDA/BBWS Pemali Juwana dengan Mahkamah Agung diputuskan uang ganti kerugian terhadap masyarakat yang menolak uang ganti kerugian tersebut dititipkan ke Pengadilan Negeri Boyolali ( Konsinyasi ) terkait dengan besaran ganti kerugiannya sesuai dengan Putusan PK No. 650.PK/Pdt/1994 tanggal 29-10-1994., untuk itu bagi pihak yang ingin mengambil uang ganti kerugian tersebut dapat berkoordinasi langsung kepada BBWS Pemali Juana dan atau Pengadilan Negeri Boyolali.