Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP88156184

Rincian Aduan

LGWP88156184

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN BOYOLALI
09 Feb 2022
0 ditandai
belum ada tindak lanjut dr pihak terkait,mohon kepastiaan nya pak,kasus ini sdh lbih dr 20 th,tp km warga kedung pring blm jg mndaptkn ganti rugi atas pembebasan tanah dampak dr pembuatan WADUK KEDUNG OMBO

Disposisi

Senin, 14 Februari 2022 - 02:20 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Senin, 14 Februari 2022 - 07:57 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terimakasih atas laporan saudara, segera kami konfirmasikan ke Kantor Pertanahan Boyolali.

Selesai

Selasa, 15 Februari 2022 - 09:50 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Jawaban dari BPN Kab.Boyolali : Bahwa kegiatan pengadaan tanah Waduk Kedung Ombo dilaksanakan pada tahun 1985, sehingga tunduk pada ketentuan Permendagri No. 15/1975 yang mana Panitia Pelaksanaan Pengadaan Tanahnya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah setempat. Bahwa mengingat manfaat Waduk Kedung Ombo sangat diperlukan oleh  masyarakat  luas, sehingga kegiatan pembangunan WKO harus segera diselesaikan, berdasarkan koordinasi antara Dirjen PSDA/BBWS Pemali Juwana dengan Mahkamah Agung diputuskan uang ganti kerugian  terhadap masyarakat yang menolak uang ganti kerugian tersebut  dititipkan ke Pengadilan Negeri Boyolali ( Konsinyasi ) terkait dengan besaran ganti kerugiannya  sesuai dengan Putusan PK No. 650.PK/Pdt/1994 tanggal 29-10-1994., untuk itu bagi pihak yang ingin mengambil uang ganti kerugian tersebut dapat berkoordinasi langsung kepada BBWS Pemali Juana dan atau Pengadilan Negeri Boyolali.