Rincian Aduan : LGWP88121400

Selesai Public

KABUPATEN BOYOLALI, 18 Feb 2020

yang terhormat bapak gubernur, mohon untuk dikaji ulang tentang pajak yang dibebankan ke konsumen warung makan 10% bukankah pajak yang wajib adalah pedagang /pengusaha. kemudian tentang laporan 10%juga membuka peluang pemalsuan data ke pemerintah, bisa saja laporan pajak tidak sesui dengan yang dibebankan ke pembeli, terimakasih

0 Orang Menandai Aduan Ini