Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP88121400
KABUPATEN BOYOLALI, 18 Feb 2020
yang terhormat bapak gubernur, mohon untuk dikaji ulang tentang pajak yang dibebankan ke konsumen warung makan 10% bukankah pajak yang wajib adalah pedagang /pengusaha. kemudian tentang laporan 10%juga membuka peluang pemalsuan data ke pemerintah, bisa saja laporan pajak tidak sesui dengan yang dibebankan ke pembeli, terimakasih
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Selasa, 18 Februari 2020 - 09:25 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 18 Februari 2020 - 10:27 WIB
Kabupaten Boyolali
Progress
Senin, 02 Maret 2020 - 08:04 WIB
Kabupaten Boyolali
Selesai
Senin, 02 Maret 2020 - 08:04 WIB
Kabupaten Boyolali