Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP88105428
Rincian Aduan
LGWP88105428
Lampiran
Disposisi
Senin, 18 Maret 2024 - 08:34 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 18 Maret 2024 - 10:44 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Progress
Rabu, 27 Maret 2024 - 08:23 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan :
1. Telah dilaksanakan pengawasan dan penertiban kegiatan penambangan oleh Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Tengah, Unit II Tipidter POLRES Purbalingga dan Satpol PP Kabupaten Purbalingga berdasarkan LaporGub Desa Kedungjati, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga pada hari Selasa, 26 Maret 2024.
2. Kondisi Lapangan:
a. Pada saat cek lokasi dijumpai kegiatan penambangan dengan 4 (empat) alat berat excavator (2 alat beroperasi pada sisi barat dan 2 alat beroperasi pada sisi timur) di Sungai Pekacangan. penambangan yang dilakukan pada lokasi tersebut merupakan kegiatan penambangan tanpa izin.
b. Sdr. E selaku koordinator lapangan yang ditemui di lokasi bersedia untuk menghentikan dan mengeluarkan alat berat excavator dari lokasi penambangan. Alat berat telah dikeluarkan dari Sungai Pekacangan, Desa Kedungjati, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga pada tanggal 26 Maret 2024 .
3. Tindak Lanjut:
a. Telah dikoordinasikan kepada Polres Purbalingga dan Satpol PP Kabupaten Purbalingga bahwa tidak ada IUP Operasi Produksi pada lokasi tersebut sehingga apabila terdapat kegiatan penambangan di lokasi tersebut merupakan kegiatan penambangan ilegal (penambangan tanpa izin).
b. Koordinator lapangan Sdr. E menandatangani Surat Pernyataan Penertiban Penambangan dan sanggup menghentikan kegiatan usaha pertambangan tanpa izin.
Selesai
Rabu, 27 Maret 2024 - 08:24 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
demikian informasi yang dapat kami sampaikan
terima kasih