Rincian Aduan : LGWP88054062

Selesai Public

KABUPATEN BREBES, 27 Nov 2019

proses pembuatan surat izin beli BBM terlalu pendek masya berlakunya trs ada SPBU yg ga tanya surat pak sama2 wilayah Kabupaten Brebes gmn dong pak sebenarnya subsidi buat rakyat kecil pa yg menikmati cm orang yg punya mobil.

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Jumat, 29 November 2019 - 09:41 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Brebes

Verifikasi

Selasa, 03 Desember 2019 - 11:26 WIB

Kabupaten Brebes

Terimakasih telah menggunakan layanan pengaduan kami, selanjutnya laporan akan kami teruskan pada pihak terkait.

Selesai

Selasa, 03 Desember 2019 - 11:32 WIB

Kabupaten Brebes

Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018, Bahan Bakar Minyak digolongkan menjadi tiga jenis yaitu: Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu, merupakan BBM yang diberikan subsidi, meliputi minyak tanah (kerosene) dan solar (gas oil) Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, merupakan BBM yang tidak diberikan subsidi, meliputi bensin (gasoline) RON minimum 88 Jenis Bahan Bakar Minyak Umum, merupakan BBM yang tidak diberikan subsidi, meliputi seluruh jenis BBM di luar jenis BBM Tertentu dan BBM Khusus Penugasan. Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia tersebut, dinyatakan pula bahwa metode pendistribusian jenis BBM Tertentu adalah dengan sistem pendistribusian tertutup dengan mekanisme penggunaan alat kendali, antara lain verifikasi dan rekomendasi oleh pihak yang berwenang. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden tersebut, bahan bakar pertalite bukan merupakan jenis BBM tertentu yang dalam pembeliannya memerlukan verifikasi dan rekomendasi dari pihak yang berwenang. Bahwa terkait adanya ketentuan dari SPBU yang mengharuskan pembelian pertalite dengan menggunakan kartu atau rekomendasi, hal tersebut bukanlah merupakan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Bahwa pada High Level Meeting Tim Pengendali Invlasi Daerah Eks Karesidenan Pekalongan pada 29 Oktober 2019, perwakilan PT. Pertamina menghimbau kepada Hiswana Migas agar dalam melayani pembelian pertalite menggunakan jerigen tidak perlu menetapkan syarat adanya surat rekomendasi, tetapi dengan melakukan pengaturan jam pelayanannya supaya tidak mengganggu aktivitas pelayanan terhadap kendaraan bermotor. Bahwa agar SPBU tidak lagi meminta surat rekomendasi atau kartu untuk pelayanan pembelian pertalite dan agar seluruh masyarakat dapat mengetahui secara jelas ketentuan tersebut, dimohon PT. Pertamina atau BPH Migas dapat menerbitkan surat resmi dan menyebarluaskan informasinya.