Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP88053629
Rincian Aduan
LGWP88053629
Selesai
Public
Assalamualaikum... Kami sebagai salah satu pemilik Kios di Pasar Doro Pekalongan bertanya-tanya kenapa bisa kenaikan bayr karcis harian yg tadinya Rp 7.000 bisa menjadi Rp 21.000@n... Apa benar ini dari pemerintah Pekalongam pusat atau cuma buatan oknum tertentu? Karena melihat pasar sekarang Rp 7.000 perhari saja sudah berat bagi kami. Karena sekarang pasar tradisional kalah sama pasar online juga pedagang keliling juga Alfa Indo... Di pasar Bligo aja karcis perhari Rp 4.000... Terus dalih mereka karena tingkatan pasar... Lalu kami jadi bertanya bagaimana proses penggolongan pasar sehingga Doro dikatakan kelas 2? Tolong lah dibantu... Rakyak kecil lagi susah tambah susah...TerTerima kasih... Wassalamu alaikum...
Topik
Disposisi
Kamis, 06 Januari 2022 - 12:15 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pekalongan
Verifikasi
Senin, 10 Januari 2022 - 09:03 WIBKabupaten Pekalongan
Terima kasih atas aduannya, akan kami teruskan ke Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab. Pekalongan. terima kasih
Progress
Jumat, 11 Februari 2022 - 08:58 WIBKabupaten Pekalongan
Aduan telah kami teruskan ke Dinas Perindag Kab. Pekalongan. terima kasih
Selesai
Jumat, 11 Februari 2022 - 09:08 WIBKabupaten Pekalongan
Berdasarkan Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 58 Tahun 2021 tanggal 3 Desember 2021 tentang perubahan kedua tarif Retribusi Daerah Atasa Peraturan Daerah Kab. Pekalongan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Retribusi Daerah.
Pengenaan berdasarkan baik kios maupun loos berdasarkan luasan m2 lapak yang ditempati.
adapun besarannya adalah Rp 500 tiap m2
demikian keterangannya, terima kasih