Rincian Aduan : LGWP88045770

Verifikasi Public

KABUPATEN TEGAL, 10 Jun 2025

Kami warga Desa Luwijawa, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, menyampaikan tanggapan atas surat dari Kecamatan Jatinegara dengan nomor LGWP73012689 yang menyebutkan bahwa proyek PAMSIMAS di desa kami mengalami kendala berupa kerusakan mesin pompa. Dengan penuh rasa tanggung jawab dan demi menegakkan keadilan bagi masyarakat, kami menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Fakta yang sebenarnya adalah bahwa sejak awal proyek ini selesai dibangun pada tahun 2021, tidak pernah sekalipun berfungsi, bahkan tidak ada setetes air pun yang pernah mengalir ke rumah warga. Tidak terdapat pipa distribusi ke rumah-rumah warga, tidak ada sambungan, tidak ada penyaluran, dan tidak pernah ada manfaat yang dirasakan oleh masyarakat. Bangunan hanya berdiri tanpa fungsi, sehingga menyebutnya sebagai "kerusakan mesin pompa" adalah penyederhanaan dan bentuk pengaburan fakta atas kemungkinan pelanggaran berat dan dugaan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, kami dengan tegas meminta: 1. Dihentikannya narasi seolah proyek ini hanya mengalami kerusakan teknis, padahal kenyataannya proyek ini mangkrak sejak awal, tidak pernah berjalan, dan tidak memiliki infrastruktur distribusi air. 2. Dilakukan audit investigasi menyeluruh oleh Inspektorat Provinsi Jawa Tengah dan/atau BPK serta instansi terkait untuk menelusuri: o Ke mana dana sebesar Rp245.000.000,- tersebut dialokasikan o Apakah benar spesifikasi proyek telah dilaksanakan sebagaimana mestinya o Siapa pihak yang menandatangani dan menerima pekerjaan yang hasilnya tidak pernah digunakan 3. Segera memproses secara hukum semua pihak yang terlibat dalam proyek ini jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi atau kelalaian berat dalam pelaksanaan dan pengawasan proyek. 4. Menjatuhkan sanksi administratif dan pemberhentian sementara/penonaktifan kepada pihak-pihak yang terbukti lalai, baik dari unsur pelaksana maupun pengawas, termasuk jika terdapat unsur aparatur pemerintah desa atau kecamatan yang menutupi fakta atau tidak menjalankan fungsi pengawasan dengan benar.

0 Orang Menandai Aduan Ini