Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP87925585

Rincian Aduan

LGWP87925585

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN KENDAL
07 Dec 2025
1 ditandai

Kepada Yth. Bp/Ibu

Dinas Lingkungan Hidup Jateng

cq. Gubernur Jateng


Sehuhungan dengan usulan Komisi B DPRD Kab. Kendal yang mendesak pengaktifan TPA Darupono Lama Kab. Kendal. Mohon hal tersebut dapat ditinjau ulang dan mohon untuk tidak direalisasikan, mengingat TPA Darupono lama kendal sisi samping kanan dan belakangnya saat ini sudah menjadi perumahan subsidi yang bersebelahan langsung dengan jarak hanya 20 meter.

Saya mengusulkan penutupan permanen TPA Darupono lama mengingat ini sudah tidak sesuai dengan regulasi yaitu 1km jika (Permen PU No. 3/2013) atau sesuai Permenkes No 829 tahun 1994 minimal 3 km atau lebih dari permukiman warga. Sehingga usulan komisi B DPRD Kab. Kendal tersebut harusnya tidak dapat diakomodir. Sebaiknya dimaksimalkan penggunaan TPA Darupono kendal baru dengan perbaikan bukan justru mengaktifkan tpa darupono lama

Disposisi

Minggu, 07 Desember 2025 - 10:48 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal

Dikembalikan

Senin, 08 Desember 2025 - 06:44 WIB

Kabupaten Kendal

kepadanya LH prov dan cq gub jateng min

Disposisi

Senin, 08 Desember 2025 - 07:22 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Verifikasi

Senin, 08 Desember 2025 - 08:19 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Terima kasih atas aduan Anda.

Progress

Senin, 29 Desember 2025 - 11:22 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Menindaklanjuti aduan dimaksud, dapat kami sampaikan bahwa TPA Darupono Lama Kabupaten Kendal telah ditutup sejak tahun 2021 dan telah dilakukan rehabilitasi pada tahun 2022. Sehubungan dengan kondisi tersebut, TPA Darupono Lama tidak memungkinkan untuk dibuka kembali karena daya tampung telah memenuhi kapasitas.

Selesai

Senin, 29 Desember 2025 - 11:22 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Menindaklanjuti aduan dimaksud, dapat kami sampaikan bahwa TPA Darupono Lama Kabupaten Kendal telah ditutup sejak tahun 2021 dan telah dilakukan rehabilitasi pada tahun 2022. Sehubungan dengan kondisi tersebut, TPA Darupono Lama tidak memungkinkan untuk dibuka kembali karena daya tampung telah memenuhi kapasitas.

Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Kendal akan mengoptimalkan pemanfaatan TPA Darupono Baru dalam penanganan sampah, disertai dengan upaya perbaikan dan pengelolaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Demikian disampaikan, terima kasih atas perhatian dan kepedulian Saudara terhadap pengelolaan lingkungan.