Kepada Yth. Bp/Ibu
Dinas Lingkungan Hidup Jateng
cq. Gubernur Jateng
Sehuhungan dengan usulan Komisi B DPRD Kab. Kendal yang mendesak pengaktifan TPA Darupono Lama Kab. Kendal. Mohon hal tersebut dapat ditinjau ulang dan mohon untuk tidak direalisasikan, mengingat TPA Darupono lama kendal sisi samping kanan dan belakangnya saat ini sudah menjadi perumahan subsidi yang bersebelahan langsung dengan jarak hanya 20 meter.
Saya mengusulkan penutupan permanen TPA Darupono lama mengingat ini sudah tidak sesuai dengan regulasi yaitu 1km jika (Permen PU No. 3/2013) atau sesuai Permenkes No 829 tahun 1994 minimal 3 km atau lebih dari permukiman warga. Sehingga usulan komisi B DPRD Kab. Kendal tersebut harusnya tidak dapat diakomodir. Sebaiknya dimaksimalkan penggunaan TPA Darupono kendal baru dengan perbaikan bukan justru mengaktifkan tpa darupono lama