Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP87840915
KABUPATEN TEGAL, 30 Mar 2025
Mobil dinas pelat merah dengan kaca pelapis/mika gelap G1271XF milik Kabupaten Tegal beroperasi di wilayah Kota Tegal pada malam hari waktu libur lebaran dan di luar jam kerja. Diduga untuk keperluan pribadi
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Minggu, 30 Maret 2025 - 22:47 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 08 April 2025 - 15:43 WIB
Kabupaten Tegal
Terimakasih atas laporan dan partispasinya kami kordinasikan dengan Pemkab Tegal melalui BPKAD untuk dilakukan pengecekan terhadap pemilik beserta dinasnya dan kalau pu terbukti akan dilakukan pembinaan
Progress
Kamis, 10 April 2025 - 13:22 WIB
Kabupaten Tegal
Menanggapi laporan masyarakat tertanggal 30 Maret 2025 mengenai penggunaan kendaraan dinas dengan nomor polisi G 1271 XF yang berada di wilayah Kota Tegal pada malam hari sabtu tanggal 29 Maret 2025 pukul 21.48 di Jl. AR. Hakim Kota Tegal, dengan ini kami sampaikan klarifikasi sebagai berikut:
Penggunaan kendaraan dinas tersebut benar adanya, dan dilakukan dalam rangka mendampingi anggota keluarga (anak) yang mengendarai mobil G 1590 QQ yang bertugas sebagai dokter di RSUD Suradadi yang berada di wilayah pantura. Kebetulan ananda ybs pada hari Sabtu, 29 Maret 2025 mendapat tugas dinas shift sore jam 14.00 sd. 21.00, karena ananda dalam proses belajar mengemudi mobil maka perlu pendampingan pada saat berangkat dan pulang kerja.
Kondisi ini bersifat darurat dan insidental, dengan pertimbangan faktor keselamatan dan kemanusiaan. Meski demikian, kami menyadari pentingnya menjaga akuntabilitas dan disiplin dalam penggunaan kendaraan dinas, serta menjunjung tinggi kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan yang baik.
Kami menyampaikan terima kasih atas perhatian dan kepedulian masyarakat, serta akan menjadikan peristiwa ini sebagai bahan evaluasi untuk penggunaan fasilitas negara secara lebih bijak dan sesuai ketentuan yang berlaku ke depannya.
Selesai
Kamis, 10 April 2025 - 13:23 WIB
Kabupaten Tegal
Menanggapi laporan masyarakat tertanggal 30 Maret 2025 mengenai penggunaan kendaraan dinas dengan nomor polisi G 1271 XF yang berada di wilayah Kota Tegal pada malam hari sabtu tanggal 29 Maret 2025 pukul 21.48 di Jl. AR. Hakim Kota Tegal, dengan ini kami sampaikan klarifikasi sebagai berikut:
Penggunaan kendaraan dinas tersebut benar adanya, dan dilakukan dalam rangka mendampingi anggota keluarga (anak) yang mengendarai mobil G 1590 QQ yang bertugas sebagai dokter di RSUD Suradadi yang berada di wilayah pantura. Kebetulan ananda ybs pada hari Sabtu, 29 Maret 2025 mendapat tugas dinas shift sore jam 14.00 sd. 21.00, karena ananda dalam proses belajar mengemudi mobil maka perlu pendampingan pada saat berangkat dan pulang kerja.
Kondisi ini bersifat darurat dan insidental, dengan pertimbangan faktor keselamatan dan kemanusiaan. Meski demikian, kami menyadari pentingnya menjaga akuntabilitas dan disiplin dalam penggunaan kendaraan dinas, serta menjunjung tinggi kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan yang baik.
Kami menyampaikan terima kasih atas perhatian dan kepedulian masyarakat, serta akan menjadikan peristiwa ini sebagai bahan evaluasi untuk penggunaan fasilitas negara secara lebih bijak dan sesuai ketentuan yang berlaku ke depannya.