Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP87817270
KABUPATEN BOYOLALI, 02 Feb 2021
Boyolali masuk zona merah.covid, tolong ditegakan aturan terkait protokol kesehatan n kerumunan dalam acara hajatan, karena dalam kenyataanya sering terjadi pelanggaran dlm acara hajatan, terutama among tamu, hiburan, pranoto coro, kru soting, sinoman, sebagai warga yg diundang sgt dilematis, klo tdk datang diangap tdk guyup, klo dtg resiko covid mengancam, kami harap ada tindakan tegas bagi siapapun yg melanggar walaupun itu aparat desa.
Disposisi
Rabu, 03 Februari 2021 - 07:42 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 03 Februari 2021 - 08:51 WIB
Kabupaten Boyolali
Progress
Rabu, 03 Februari 2021 - 16:26 WIB
Kabupaten Boyolali
1. Penegakan Protokol kesehatan sudah dilaksanakan di seluruh wilayah Kecamatan se Kabupaten Boyolali oleh Satgas Covid-19 bidang penegakan hukum dengan melakukan banyak kegiatan Operasi Yustisi yang dilakukan Satpol PP Kabupaten, Satpol PP Kecamatan, dengan melibatkan TNI/POLRI, Satgas Kecamatan/Desa/Kelurahan, bahkan mereka yang melanggar langsung dikenai sanksi berupa denda atau membersihkan tempat-tempat fasilitas publik kepada siapapun yang melanggar tanpa pandang bulu;
2. Terkait dengan hajatan, melalui Satgas Kecamatan dan Satgas Desa/Kelurahan serta Jogo Tonggo telah melakukan antisipasi acara hajatan agar dilakukan secara protokol kesehatan dan memenuhi ketentuan jumlah yang diizinkan;
3. Jika warga menemui ada hajatan yang melanggar protocol kesehatan agar melaporkan ke Satgas Covid-19 Tingkat Desa dan Tingkat Kecamatan agar dapat langsung ditindaklanjuti dengan penegakan hukum;
4. Keberhasilan penegakan hukum protokol kesehatan bukan mutlak tanggung jawab Satgas Covid-19, tanpa ada kerjasama, dukungan, dan kesadaran masyarakat.
Selesai
Rabu, 03 Februari 2021 - 16:28 WIB
Kabupaten Boyolali