Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP87809991

Rincian Aduan

LGWP87809991

Selesai Public
KABUPATEN BOYOLALI
14 Oct 2022
0 ditandai
Siang pak Ganjar...saya mewakili warga desa pinggir Kec.Karanggede mau mengutarakan keluh kesah kami,Berkaitan adanya kegiatan tambang tanah urug yang terjadi didesa sebelah kami yaitu Desa Manyaran Kec.Karanggede mohon pak ganjar dan dinas terkait untuk segera melakukan pengecekan ulang terkait ijin tambang tersebut,karena jalan desa kami sempit sehingga banyak lalu lalang armada tambang sangat mengganggu aktifitas warga, kotoran tanah berceceran di sepanjang jalan desa dari pagi sampai sore sangat mengganggu pengguna jalan lain.. info yang kami dapat dari salah satu perngkat desa Manyaran . 1.IJIN TANAH URUG tp prakteknya menjual pasir & batu itu apa dibenarkan dan diperbolehkan sesuai perijinannya ?? 2.SOLAR diduga menggunakan solar subsidi karena menyedot dari tengki truk dam . Sebelum ada tambang desa kami & desa Manyaran sangat tenang asri,ekosistem terjaga semenjak ada tambang yang hanya menguntungkan segelintir orang yg di bekingi oknum2 akan merusak alam...Salam Lestari

Disposisi

Jumat, 14 Oktober 2022 - 13:53 WIB

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Senin, 17 Oktober 2022 - 07:22 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Minggu, 23 Oktober 2022 - 03:35 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

tindak lanjut

Selesai

Minggu, 23 Oktober 2022 - 03:35 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

1. Di Wilayah Desa Manyaran terdapat izin SIPB an. CV. Purnama Aneka Tambang dengan Nomor : 87/1/SIPB/PMDN/2022 Tanggal 11 Mei 2022 dengan komoditas Tanah Urug; 2. Status terkini, SIPB an. CV. Purnama Aneka Tambang sedang mengajukan persetujuan dokumen rencana teknis penambangan dan sedang berproses di Cabang Dinas; 3. Pemegang Izin SIPB CV. Purnama Aneka Tambang akan dipanggil dan diklarifikasi terkait aduan ini; 4. Aduan ini akan diteruskan kepada Inspektur Tambang dan APH.