Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP87809991
Rincian Aduan
LGWP87809991
Selesai
Public
Siang pak Ganjar...saya mewakili warga desa pinggir Kec.Karanggede mau mengutarakan keluh kesah kami,Berkaitan adanya kegiatan tambang tanah urug yang terjadi didesa sebelah kami yaitu Desa Manyaran Kec.Karanggede mohon pak ganjar dan dinas terkait untuk segera melakukan pengecekan ulang terkait ijin tambang tersebut,karena jalan desa kami sempit sehingga banyak lalu lalang armada tambang sangat mengganggu aktifitas warga, kotoran tanah berceceran di sepanjang jalan desa dari pagi sampai sore sangat mengganggu pengguna jalan lain.. info yang kami dapat dari salah satu perngkat desa Manyaran .
1.IJIN TANAH URUG tp prakteknya menjual pasir & batu itu apa dibenarkan dan diperbolehkan sesuai perijinannya ??
2.SOLAR diduga menggunakan solar subsidi karena menyedot dari tengki truk dam .
Sebelum ada tambang desa kami & desa Manyaran sangat tenang asri,ekosistem terjaga semenjak ada tambang yang hanya menguntungkan segelintir orang yg di bekingi oknum2 akan merusak alam...Salam Lestari
Disposisi
Jumat, 14 Oktober 2022 - 13:53 WIB
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Senin, 17 Oktober 2022 - 07:22 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Progress
Minggu, 23 Oktober 2022 - 03:35 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
tindak lanjut
Selesai
Minggu, 23 Oktober 2022 - 03:35 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
1. Di Wilayah Desa Manyaran terdapat izin SIPB an. CV. Purnama Aneka Tambang dengan Nomor : 87/1/SIPB/PMDN/2022 Tanggal 11 Mei 2022 dengan komoditas Tanah Urug;
2. Status terkini, SIPB an. CV. Purnama Aneka Tambang sedang mengajukan persetujuan dokumen rencana teknis penambangan dan sedang berproses di Cabang Dinas;
3. Pemegang Izin SIPB CV. Purnama Aneka Tambang akan dipanggil dan diklarifikasi terkait aduan ini;
4. Aduan ini akan diteruskan kepada Inspektur Tambang dan APH.