Rincian Aduan : LGWP87806800

Selesai Public

KABUPATEN PATI, 31 May 2022

Asalamualaikum pak gubernur, saya mau tanya jika pemindahan pkl(pedagang kaki lima) dipindah lokasikan disuatu desa bukan lagi dipusat kota waktu didepan kantor kabupaten,apa hak pengurusan akan diambil alih sama karang taruna desa tersebut? Ada keberatan kami dari nggota PKL antara lain: 1.pengelolaan tanpa kartu retribusi sperti dlu(karcis dari pemda) soalnya penarikan iuaran harian per malam lebih dari 100% wktu kami berjualan di alun2 pati yg pertama 2.saya rasa ada opnum tertentu yg bermain, sepemikiran saya pasti lokasi tersebut lebih baik masuk pemda lah ini tidak, bahkan kami mau ketoilet saja para pedagang wajib bayar juga sudah seperti di SPBU saja rasanya. Mohon pak dibantu untuk kedepannya tolong diselidiki dan di usut,karna ada kejanggalan kami para pedagang sama aparat kabupaten. Terimakasih

0 Orang Menandai Aduan Ini