Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP87806800

Rincian Aduan

LGWP87806800

Selesai Public
KABUPATEN PATI
31 May 2022
0 ditandai
Asalamualaikum pak gubernur, saya mau tanya jika pemindahan pkl(pedagang kaki lima) dipindah lokasikan disuatu desa bukan lagi dipusat kota waktu didepan kantor kabupaten,apa hak pengurusan akan diambil alih sama karang taruna desa tersebut? Ada keberatan kami dari nggota PKL antara lain: 1.pengelolaan tanpa kartu retribusi sperti dlu(karcis dari pemda) soalnya penarikan iuaran harian per malam lebih dari 100% wktu kami berjualan di alun2 pati yg pertama 2.saya rasa ada opnum tertentu yg bermain, sepemikiran saya pasti lokasi tersebut lebih baik masuk pemda lah ini tidak, bahkan kami mau ketoilet saja para pedagang wajib bayar juga sudah seperti di SPBU saja rasanya. Mohon pak dibantu untuk kedepannya tolong diselidiki dan di usut,karna ada kejanggalan kami para pedagang sama aparat kabupaten. Terimakasih

Disposisi

Selasa, 31 Mei 2022 - 13:09 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pati

Verifikasi

Kamis, 02 Juni 2022 - 13:54 WIB

Kabupaten Pati

laporan kami terima

Progress

Kamis, 16 Juni 2022 - 11:47 WIB

Kabupaten Pati

telah dikoordinasikan 

Selesai

Senin, 20 Juni 2022 - 09:13 WIB

Kabupaten Pati

Jawaban dari Disdagperin. Dengan ini perlu kami sampaikan sebagai berikut :
  1. Kepengurusan kawasan PKL saat ini dilakukan oleh paguyuban PKL Alun-Alun Kembang Joyo, dan bukan oleh Karang Taruna atau organisasi manapun. 
  2. Penarikan retribusi los  lapak oleh Pemerintah Kabupaten Pati saat ini sedang dilakukan pembahasan oleh dinas terkait. Berkaitan dengan retribusi parkir dan kebersihan sudah dilakukan koordinasi dengan dinas terkait yaitu dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaen Pati.
  3. Bahwa segala jenis dan besaran penarikan iuran dilakukan oleh pengelola (Paguyuban  antara lain listrik, kebersihan dan keamanan. 
Demikian atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.