Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP87806800
KABUPATEN PATI, 31 May 2022
Asalamualaikum pak gubernur, saya mau tanya jika pemindahan pkl(pedagang kaki lima) dipindah lokasikan disuatu desa bukan lagi dipusat kota waktu didepan kantor kabupaten,apa hak pengurusan akan diambil alih sama karang taruna desa tersebut? Ada keberatan kami dari nggota PKL antara lain: 1.pengelolaan tanpa kartu retribusi sperti dlu(karcis dari pemda) soalnya penarikan iuaran harian per malam lebih dari 100% wktu kami berjualan di alun2 pati yg pertama 2.saya rasa ada opnum tertentu yg bermain, sepemikiran saya pasti lokasi tersebut lebih baik masuk pemda lah ini tidak, bahkan kami mau ketoilet saja para pedagang wajib bayar juga sudah seperti di SPBU saja rasanya. Mohon pak dibantu untuk kedepannya tolong diselidiki dan di usut,karna ada kejanggalan kami para pedagang sama aparat kabupaten. Terimakasih
Disposisi
Selasa, 31 Mei 2022 - 13:09 WIB
Verifikasi
Kamis, 02 Juni 2022 - 13:54 WIB
Kabupaten Pati
Progress
Kamis, 16 Juni 2022 - 11:47 WIB
Kabupaten Pati
Selesai
Senin, 20 Juni 2022 - 09:13 WIB
Kabupaten Pati
- Kepengurusan kawasan PKL saat ini dilakukan oleh paguyuban PKL Alun-Alun Kembang Joyo, dan bukan oleh Karang Taruna atau organisasi manapun.
- Penarikan retribusi los lapak oleh Pemerintah Kabupaten Pati saat ini sedang dilakukan pembahasan oleh dinas terkait. Berkaitan dengan retribusi parkir dan kebersihan sudah dilakukan koordinasi dengan dinas terkait yaitu dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaen Pati.
- Bahwa segala jenis dan besaran penarikan iuran dilakukan oleh pengelola (Paguyuban antara lain listrik, kebersihan dan keamanan.