Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP87800846

Rincian Aduan

LGWP87800846

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN REMBANG
21 Apr 2025
0 ditandai
Assalamualaikum, Kepada Bapak/Ibu yg berwenang di Pemerintahan Prov. Jateng, Melaporkan Tambang pasir Ilgeal oleh PT SAFRIA ada di desa Sambong, Kec. Sedan kab. Rembang telah mengakibatkan tanah longsor dan banjir. itu jelas merugikan warga. dampak rusaknya lingkungan dari penggundulan hutan, bukit hilang,jalan umum rusak parah. dulu pernah ada razia tapi sekrng berulah lagi. tolong pihak berwenang sungguh2 dalam menegakkan keadilan dan kebenaran. Segera hentikan penambangan ilegal tersebut. dampak nyata yg sudah terjadi : 1. tanah tegalan longsor (ds. sambong dekat dekat kawasan tambang) 2. beberapa rumah warga retak lantai dan dindingnya (ds. sambong dekat kawasan tambang) 3. banjir bandang (ds. Gandrirojo lokasi bersebelahan dgn ds. sambong) 4. Jalan umum rusak parah 5. Debu mengganggu warga kalau sampai masih didiamkan oleh pihak yang berwenang, sungguh sangat keterlaluan. Terimakasih. Waalaikumsalam.

Disposisi

Senin, 21 April 2025 - 20:57 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Selasa, 22 April 2025 - 07:03 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Rabu, 30 April 2025 - 13:14 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

menindaklanjuti aduan kami sampaikan :


1. Tim Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan telah melakukan peninjauan lokasi kegiatan di Desa Sambong Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang pada tanggal 23 April 2025.

2. Tidak dijumpai aktivitas penambangan, namun dijumpai 2 unit alat berat tidak aktif dan dari keterangan Sdr. Umam (karyawan PT Safria) kegiatan telah berhenti sejak tanggal 17 April 2025.

3. Berdasarkan ploting titik koordinat, lokasi penambangan yang dilakukan oleh PT. Safria terletak dalam WIUP Operasi Produksi PT. Bina Putra Alam Persada dengan izin no. 543.32/11465 Tahun 2020.

4. Kegiatan penambangan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari PT. Bina Putra Alam Persada melalui perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani bermaterai.

5. Terdapat tanah longsor pada lahan milik Bpk Harun yang terletak disekitar jalan angkut dan diperkirakan diakibatkan karena kelerangan terjal dan intensitas hujan tinggi. Namun lahan yang longsor tersebut telah dilakukan ganti rugi oleh PT Safria kepada Bpk Harun sebesar Rp. 10.000.000,-.

6. Ditemukan fakta jalan angkut armada tambang yang rusak karena beban pengangkutan dan intensitas hujan tinggi, namun telah dilakukan perbaikan berupa penataan dan pemadatan dengan menggunakan material batu split oleh PT Safria.

7. Terkait jalan umum yang rusak telah dilakukan investigasi oleh Satlantas Polres Rembang.

8. Terkait kejadian banjir bandang di Desa Gandrirojo, telah dilakukan kajian bahwa aliran sungai yang meluap dan menyebabkan banjir bahwa hulu sungai tidak berada pada lokasi penambangan PT. Safria. Dari keterangan masyarakat, banjir diakibatkan oleh saluran gorong-gorong tersumbat oleh sampah ranting bambu. 

9. Telah dilakukan teguran kepada PT. Bina Putra Alam Persada untuk melakukan pengelolaan kegiatan usaha pertambangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selesai

Rabu, 30 April 2025 - 13:14 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

demikian informasi yang dapat kami sampaikan


terima kasih