Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP87737330

Rincian Aduan

LGWP87737330

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
09 Jan 2021
0 ditandai
Rolong itu aturan dinas untuk fingerprint guru klo blm siap alatnya jangan dipaksakan. Karena di kecamatan dempet kabupaten demak guru2 harus antri pagi dan sore untuk absen di korwil karena sd belom ada alatnya. Malah jadi krumunan guru 1 kecamatan tiyap hari

Disposisi

Sabtu, 09 Januari 2021 - 16:28 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Sabtu, 09 Januari 2021 - 22:19 WIB

Kabupaten Demak

Aduan Saudara kami terima, untuk saat ini sedang kami koordinasikan dg Instansi terkait

Progress

Sabtu, 09 Januari 2021 - 22:20 WIB

Kabupaten Demak

Aduan Saudara kami terima, untuk saat ini sedang kami koordinasikan dg Instansi terkait

Selesai

Minggu, 10 Januari 2021 - 12:31 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Bpk Andi, di Dempet Demak.
Terimakasih atas Laporgubnya. Masukan saudara akan kami pertimbangkan, Namun perlu kami sampaikan bahwa:
1. Sosialisasi terkait implementasi penggunaan pingerprint bagi PNS di Kab. Demak sudah dilakukan cukup lama.
2. Surat Kadindikbud tersebut adalah menindaklanjuti Surat dari Sekretaris Daerah Kab. Demak nomor 800/1080 tertanggal 8 Juni 2020 tentang Implementasi mesin presensi sidik jari online ( pingerprint).
3. Surat Kadindikbud tersebut dikeluarkan dalam upaya meningkatkan disiplin kehadiran PNS dalam melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan yang ada, sebagai bentuk implementasi PP 53 Tahun 2010 ttg Disiplin PNS, sekaligus juga  untuk mendorong / mempercepat satuan pendidikan (bagi yang belum memiliki) untuk segera menyiapkan perangkat pingerprintnya.
Demikian tanggapan singkat kami. Tksh????