Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP87696813
KABUPATEN SEMARANG, 02 Jan 2025
Selamat pagi, Terkait jalan raya longsor di Kalongan Ungaran Timur, jalan tersebut putus dan tidak akan di fungsikan permanen karena adanya faktor pergerakan tanahnya. Sebagai pemilik kavling Tanah di dekat terdampak longsor tersebut, saya menanyakan apakah ada rencana/kebijakan/mitigasi dari pihak berwenang wilayah Ungaran/kab Semarang utk adanya relokasi lahan ke daerah lain ?. Saya membeli sebidang lahan/kavling tersebut dengan rencana saya bangun rumah utk masa pensiun, tapi karena bahaya terdampak longsor/tanah gerak maka sudah tidak bisa lagi merealisasikan nya. Besar harapan kami agar ada kebijakan relokasi/kebijakan bantuan ganti rugi dari pihak pemerintah daerah/berwenang.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Kamis, 02 Januari 2025 - 10:35 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 06 Januari 2025 - 07:07 WIB
Kabupaten Semarang
Laporan kami terima dan telah kami koordinasikan dengan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Semarang untuk ditindaklanjuti. Terima kasih.
Progress
Rabu, 22 Januari 2025 - 09:09 WIB
Kabupaten Semarang
Yth. Pelapor,
Terima kasih atas laporan Anda.
Selamat sore, kami admin DPU menginformasikan bahwa tersedia alokasi anggaran relokasi rumah korban bencana kurang lebih 20 juta dengan ketentuan sbb :
1. Terdapat penetapan bencana oleh pihak yang berwenang menetapkan (BPBD / Bupati ) yang menyebutkan adanya bangunan rumah roboh.
2. Penanganan Relokasi sifatnya stimulan dan hanya atas bangunan yang rubuh akibat bencana. Tidak termasuk tanahnya.
3. Utk kriteria yang memenuhi ketentuan adalah bangunan yang rubuh. Artinya pemilik bangunan beresiko tidak bisa menghuni kembali bangunan tersebut.
4. Relokasi atas kavling yang belum ada bangunannya tidak masuk dalam lingkup kewenangan DPU.
Mohon maaf, demikian informasi yang dapat kami sampaikan, terimakasih.
Selesai
Rabu, 12 Februari 2025 - 09:24 WIB
Kabupaten Semarang
Laporan telah dijawab oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Semarang. Terima kasih