sebagai rakyat taat & peduli pajak,sy sangat menyayangkan oleh oknum parkir di samsat keliling khususnya di kab. Sragen, & setiap org mau pajak dipalak 2rb,pdhl dikecamatan kalijambe sdh benar2 bebas parkir!sy baru saja pajak & berkali2 membayar pajak kendaraan disitu di mintai 2rb,jk dikasih uang 5rb cm diberi kembalian 2rb alasannya yg 1rb gak ada!ini sdh termasuk pungutan liar! Bahkan petugas nya pun diam sj!
- Undang-Undang Tipikor: Pelaku dari unsur penyelenggara negara atau pegawai negeri dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pungli juga dapat dikaitkan dengan pasal pemerasan seperti Pasal 368 KUHP atau Pasal 423 KUHP bagi pegawai negeri yang memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu.
mohon utk segera ditindak lanjuti hal ini!