Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi

Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP87669422

Rincian Aduan

LGWP87669422

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN SRAGEN
15 Sep 2026
0 ditandai

sebagai rakyat taat & peduli pajak,sy sangat menyayangkan oleh oknum parkir di samsat keliling khususnya di kab. Sragen, & setiap org mau pajak dipalak 2rb,pdhl dikecamatan kalijambe sdh benar2 bebas parkir!sy baru saja pajak & berkali2 membayar pajak kendaraan disitu di mintai 2rb,jk dikasih uang 5rb cm diberi kembalian 2rb alasannya yg 1rb gak ada!ini sdh termasuk pungutan liar! Bahkan petugas nya pun diam sj!

  • Undang-Undang Tipikor: Pelaku dari unsur penyelenggara negara atau pegawai negeri dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pungli juga dapat dikaitkan dengan pasal pemerasan seperti Pasal 368 KUHP atau Pasal 423 KUHP bagi pegawai negeri yang memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu.

mohon utk segera ditindak lanjuti hal ini!


Disposisi

Selasa, 15 September 2026 - 10:06 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Selasa, 15 September 2026 - 10:15 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan telah diteruskan ke UPPD SRAGEN

Progress

Kamis, 17 September 2026 - 07:44 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Terima kasih atas informasi dan pengaduan yang disampaikan. Kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami serta mengapresiasi kepedulian Bapak/Ibu/Kakak dalam menyampaikan hal tersebut.


Terkait dengan adanya pemungutan uang parkir sebagaimana disampaikan, dapat kami jelaskan bahwa:

  1. Petugas Samsat Keliling di lokasi tersebut hanya melaksanakan pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ulang 1 (satu) tahunan sesuai dengan kewenangan dan tugas pelayanan Samsat Keliling.
  2. Pemungutan biaya parkir tidak terkait dengan proses pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor 1 (satu) tahunan dan bukan merupakan biaya/tarif yang dipungut oleh petugas dalam proses pelayanan Samsat.

Meskipun demikian, informasi mengenai adanya dugaan pungutan parkir sebagaimana Saudara sampaikan tetap menjadi perhatian kami. Kami akan melakukan koordinasi dan menyampaikan informasi tersebut kepada pihak terkait untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan apabila terdapat pungutan yang mengatasnamakan pelayanan UPPD (Samsat) Sragen, khususnya apabila pungutan tersebut dinyatakan sebagai biaya yang wajib dibayarkan dalam proses pelayanan pajak.


Terima kasih atas kepedulian dan partisipasi Saudara dalam membantu meningkatkan kualitas pelayanan publik.

UPPD (Samsat) Sragen.


Selesai

Kamis, 17 September 2026 - 07:47 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Terima kasih atas kepedulian dan partisipasi Saudara dalam membantu meningkatkan kualitas pelayanan publik.

UPPD (Samsat) Sragen.