Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi

Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP87645042

Rincian Aduan

LGWP87645042

Selesai Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
01 Jul 2026
0 ditandai

Kepada Yth.


Kepala Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang


di Semarang


Hal: Pengaduan dan Permohonan Klarifikasi Terkait Perizinan Pembangunan Gedung (PBG/IMB) dan KRK


Dengan hormat,


Melalui surat ini, saya ingin menyampaikan laporan sekaligus permohonan informasi/klarifikasi terkait adanya aktivitas pembangunan berskala besar yang saat ini sedang berlangsung di wilayah Kecamatan Ngaliyan.


Berikut adalah detail mengenai proyek bangunan yang dimaksud:


  • Lokasi Proyek: Jl. Rejomulyo Raya, Kelurahan Wates, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.
  • Koordinat Peta (Google Maps): https://maps.app.goo.gl/PZxumpHH5TTf73Wv9
  • Kondisi di Lapangan: Terdapat aktivitas konstruksi pembangunan gedung dengan intensitas struktur yang sangat tinggi dan volume bangunan yang sangat besar.

Mengingat skala pembangunan tersebut berdampak langsung pada tata ruang, lingkungan, serta fasilitas publik di sekitarnya, saya meminta pihak Distaru Kota Semarang untuk memberikan kejelasan dan memeriksa beberapa poin krusial berikut:


  1. Keterangan Rencana Kota (KRK): Apakah peruntukan tata ruang di lokasi tersebut memang sudah sesuai untuk mendirikan bangunan dengan fungsi, tinggi, dan kapasitas sebesar itu?
  2. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) / IMB: Apakah proyek pembangunan di lokasi tersebut telah mengantongi izin resmi (PBG) dari Pemerintah Kota Semarang?
  3. Pemasangan Papan Informasi Izin: Jika sudah memiliki izin resmi, mohon agar pihak pengembang ditegur untuk memasang papan informasi proyek/PBG di area yang jelas terlihat oleh publik sebagai bentuk transparansi.

Apabila ditemukan bahwa pembangunan tersebut belum memiliki dokumen kelayakan tata ruang (KRK) atau belum mengantongi PBG yang sah, saya mendesak Distaru Kota Semarang bersama Satpol PP untuk segera mengambil tindakan tegas berupa penghentian sementara aktivitas proyek demi menegakkan aturan hukum yang berlaku.


Atas perhatian, tindak lanjut, dan transparansi dari Dinas Penataan Ruang Kota Semarang, saya ucapkan terima kasih.


Hormat saya,




Warga / Masyarakat Peduli Tata Ruang Kota Semarang



Disposisi

Rabu, 01 Juli 2026 - 19:26 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Kamis, 02 Juli 2026 - 08:48 WIB

Kota Semarang

Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan : - DINAS PENATAAN RUANG - KECAMATAN NGALIYAN - SATPOL PP

Progress

Kamis, 02 Juli 2026 - 09:10 WIB

Kota Semarang

Selamat Pagi bpk / ibu Terimakasih atas Laporanya , ini akan segera kami kordinasikan dengan bidang terkait untuk ditindak lanjuti, memastikan regulasi dan kebijakan , Kami mengapresiasikan kepedulian anda terhadap lingkungan, Terimakasih

Lampiran proses bersifat internal dan hanya dapat dilihat oleh pelapor.

Progress

Kamis, 02 Juli 2026 - 09:24 WIB

Kota Semarang

Selamat pagi kak terima kasih atas aspirasi yang disampaikan, segera kami cek dan lakukan tindaklanjut sesuai aturan yang berlaku

Lampiran proses bersifat internal dan hanya dapat dilihat oleh pelapor.

Progress

Kamis, 02 Juli 2026 - 10:41 WIB

Kota Semarang

Selamat pagi Bapak/Ibu. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Aduan Bapak/Ibu akan segera kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terima kasih

Lampiran proses bersifat internal dan hanya dapat dilihat oleh pelapor.

Progress

Kamis, 02 Juli 2026 - 15:58 WIB

Kota Semarang

Cek Lapangan terkait laporan perijinan bangunan bersekala besar,Kondisi dilapangan kegiatan hanya plester tembok yg skafolding sedikit memakan badan jalan sdh ada pemberitauan ke linkungan, tetapi arus lalin masih lancar serta diberi jaring pelindung

Lampiran proses bersifat internal dan hanya dapat dilihat oleh pelapor.

Selesai

Sabtu, 04 Juli 2026 - 10:02 WIB

Kota Semarang

Selamat pagi ijin melaporkan terkait aduan masyarakat perihal Bangunan yang berada di jl. Rejomulyo raya Kel. Wates Kec. Ngaliyan telah dilakukan pemeriksaan lapangan oleh Bidang PPUD Satpol PP, untuk update lanjutan terkait undangan klarifikasi oleh pemilik bangunan akan kami update di kolom komentar. terima kasih

Lampiran proses bersifat internal dan hanya dapat dilihat oleh pelapor.