Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP87615681
Rincian Aduan
LGWP87615681
Selesai
Public
Lampiran
Pak Gubernur ,udah jelas tidak ada hak sedikitpun notaris PPAT untuk daftarin tanah ibu dwi utami ke BPN, tidak ada surat kuasa dari pemilik tanah ke notaris PPAT dan penunjuk batasnya notaris PPAT.
# tidak ada tersangka
# percuma tidak di dukung kepolisian
# percuma lapor polisi
# tidak percaya sama polisi
Topik
Disposisi
Kamis, 13 Oktober 2022 - 22:33 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Senin, 17 Oktober 2022 - 11:56 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terimakasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan.
Selesai
Kamis, 20 Oktober 2022 - 13:42 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantah Kab. Pekalongan :
Yang kami hormati Saudara Fariz, seperti surat kami terdahulu terkait dengan pembatalan produk PBT yg telah terbit sesuai dengan peraturan yang berlaku telah sesuai dengan peraturan yang ada....berikut kami lampirkan surat dari pemohon ( Ibu Dwi Utami ) tertanggal 22 oktober 2021. Terimakasih.