Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP87605084
Rincian Aduan
LGWP87605084
Selesai
Public
saya mau bayar pajak mobil, karena tidak ada KTP pemilik sesuai STNK jadi g bisa bayar pajak pak. tapi kenapa kalau via calo itu bisa pak. diurus sendiri susah tapi via calo langsung bisa. pajak 350 tapi via calo bisa 550 pak
Disposisi
Rabu, 28 September 2022 - 10:09 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Verifikasi
Rabu, 28 September 2022 - 10:09 WIBKepolisian Daerah Jawa Tengah
Terima kasih atas laporannya saudara septana andi dc. Laporan Anda sudah ditindaklanjuti. Jika anda ingin melaporkan terkait Keamanan Jawa Tengah bisa dilaporkan melalui hotline 08112790110 dan E-Complaint Polda Jawa Tengah
Progress
Senin, 03 Oktober 2022 - 09:29 WIBKepolisian Daerah Jawa Tengah
Pengaduan telah diteruskan kepada Kapolresta Banyumas
Selesai
Rabu, 02 November 2022 - 08:18 WIBKepolisian Daerah Jawa Tengah
Berdasarkan surat Kapolresta Banyumas Nomor: B/1099/X/WAS.2.4./2022 tanggal 15 Oktober 2022 tentang tindak lanjut pengaduan masyarakat menjelaskan bahwa pengaduan Laporgub a.n. Sdr. septana andi dc tanggal 28 September 2022 telah ditindaklanjuti Kasat Lantas Polresta Banyumas bersama anggota dengan melakukan pelayanan sesuai dengan SOP pengesahan STNK dan pembayaran pajak 1 tahunan, pajak pengesahan / tahunan untuk identitas diri KTP harus sesuai STNK