Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP87605084

Rincian Aduan

LGWP87605084

Selesai Public
KABUPATEN BANYUMAS
26 Sep 2022
0 ditandai
saya mau bayar pajak mobil, karena tidak ada KTP pemilik sesuai STNK jadi g bisa bayar pajak pak. tapi kenapa kalau via calo itu bisa pak. diurus sendiri susah tapi via calo langsung bisa. pajak 350 tapi via calo bisa 550 pak

Disposisi

Rabu, 28 September 2022 - 10:09 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Verifikasi

Rabu, 28 September 2022 - 10:09 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Terima kasih atas laporannya saudara septana andi dc. Laporan Anda sudah ditindaklanjuti. Jika anda ingin melaporkan terkait Keamanan Jawa Tengah bisa dilaporkan melalui hotline 08112790110 dan E-Complaint Polda Jawa Tengah

Progress

Senin, 03 Oktober 2022 - 09:29 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Pengaduan telah diteruskan kepada Kapolresta Banyumas

Selesai

Rabu, 02 November 2022 - 08:18 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Berdasarkan surat Kapolresta Banyumas Nomor: B/1099/X/WAS.2.4./2022 tanggal 15 Oktober 2022 tentang tindak lanjut pengaduan masyarakat menjelaskan bahwa pengaduan Laporgub a.n. Sdr. septana andi dc tanggal 28 September 2022 telah ditindaklanjuti Kasat Lantas Polresta Banyumas bersama anggota dengan melakukan pelayanan sesuai dengan SOP pengesahan STNK dan pembayaran pajak 1 tahunan, pajak pengesahan / tahunan untuk identitas diri KTP harus sesuai STNK