Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP87531814
Rincian Aduan
LGWP87531814
Selesai
Public
Assalamualaikum.wr wb
Selamat pagi pak ganjar pranowo yg kami hormati.mungkin to the point aja pak.pedagang limbah kertas di jawa tengah baru menaggis pak.setelah ada nya ratusan ton atau malah jutaan ton limbah import dari luar negri mengimbas ke limbah lokal mengalami penurunan drastis harga nya.minta tlg pak gubernur mungkin bisa membantu penanganan nya soal limbah import.matur sembah suwun
Disposisi
Rabu, 10 Agustus 2022 - 10:38 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Verifikasi
Rabu, 10 Agustus 2022 - 13:57 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Terima kasih laporannya
Progress
Jumat, 12 Agustus 2022 - 11:00 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Kami telah berkoordinasi dengan Bidang terkait
Selesai
Jumat, 12 Agustus 2022 - 11:08 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Jawaban pertanyaan Bpk. Aris Guntoro melalui laporgub tanggal 10 Agustus 2022:
Dari permasalahan yang Saudara sampaikan dapat kami informasikan
Beberapa barang dapat diimpor dalam keadaan tidak baru, salah satunya adalah Limbah Non B3 sebagai bahan baku industri. Kelompok kertas bekas yang dapat diimpor adalah kertas atau kertas karton yang dipulihkan (sisa dan skrap). Limbah kertas bukanlah barang yang dapat diimpor dengan bebas namun termasuk komoditi yang diatur dan dibatasi impornya artinya untuk dapat mengimpornya diperlukan Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan dan Laporan Surveyor (LS). Limbah kertas hanya dapat diimpor oleh perusahaan pemilik API-P untuk digunakan sebagai bahan baku industri sehingga tidak dapat diperjualbelikan secara bebas.
Demikian yang bisa kami sampaikan, matur suwun