Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP87531814

Rincian Aduan

LGWP87531814

Selesai Public
KABUPATEN BOYOLALI
10 Aug 2022
0 ditandai
Assalamualaikum.wr wb Selamat pagi pak ganjar pranowo yg kami hormati.mungkin to the point aja pak.pedagang limbah kertas di jawa tengah baru menaggis pak.setelah ada nya ratusan ton atau malah jutaan ton limbah import dari luar negri mengimbas ke limbah lokal mengalami penurunan drastis harga nya.minta tlg pak gubernur mungkin bisa membantu penanganan nya soal limbah import.matur sembah suwun

Disposisi

Rabu, 10 Agustus 2022 - 10:38 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Verifikasi

Rabu, 10 Agustus 2022 - 13:57 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Terima kasih laporannya

Progress

Jumat, 12 Agustus 2022 - 11:00 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Kami telah berkoordinasi dengan Bidang terkait

Selesai

Jumat, 12 Agustus 2022 - 11:08 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Jawaban pertanyaan Bpk. Aris Guntoro melalui laporgub tanggal 10 Agustus 2022: Dari permasalahan yang Saudara sampaikan dapat kami informasikan   Beberapa barang dapat diimpor dalam keadaan tidak baru, salah satunya adalah Limbah Non B3 sebagai bahan baku industri. Kelompok kertas bekas yang dapat diimpor adalah kertas atau kertas karton yang dipulihkan (sisa dan skrap). Limbah kertas bukanlah barang yang dapat diimpor dengan bebas namun termasuk komoditi yang diatur dan dibatasi impornya artinya untuk dapat mengimpornya diperlukan Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan dan Laporan Surveyor (LS). Limbah kertas hanya dapat diimpor oleh perusahaan pemilik API-P untuk digunakan sebagai bahan baku industri sehingga tidak dapat diperjualbelikan secara bebas. Demikian yang bisa kami sampaikan, matur suwun