Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP87522333
KABUPATEN KENDAL, 29 Dec 2021
sebelumnya mohon maaf, ini bukan laporan tetapi masukan saja buat pak Ganjar atau pemerintah yg menangani kebijakan pajak kendaraan bermotor...karena saya juga bukan ahli perpajakan... ini ada beberapa orang mengeluh ke saya berkaitan ribet mekanisme bayar pajak kendaraan bermotor...kenapa harus ada ktp asli atas nama pemilik, dan beberapa syarat lain lha wong yg mau bayar kan kita, bagaimana jika seperti beli token listrik atau tagihan listrik ... tinggal sebutkan id pelanggan ... trus keluar biaya pemakaian... bayar beres... semakin simpel mekanismenya semakin masyarakat akan sukarela bayar pajak kendaraan bermotor... kecuali yg lima tahunan... ganti plat... sebenarnya itu juga gak penting dengan adanya stiker hologram sudah bayar pajak...intinya... makin mudah mekanisme bayar pajak... makin besar pemasukan pemerintah dari sektor itu...sekarang zaman AI ayo pemerintah pasti bisa memangkas ribetnya persyaratan itu...Mohon maaf jika yg saya sampaikan tidak berkenan di hati panjenengan.
Disposisi
Kamis, 30 Desember 2021 - 08:56 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Minggu, 02 Januari 2022 - 07:30 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Progress
Minggu, 02 Januari 2022 - 08:30 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Selesai
Minggu, 02 Januari 2022 - 08:31 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Perludiketahui SAMSAT adalah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap, dimana didalamnya ada 3 Instansi yaitu
1. UPPD sebagai Unit Pengelola Pendapatan Daerah
2. Jasa Raharja sebagai asuransi kecelakaan kendaraan bermotor
3. Polri menangani PNBP Kepolisian (BPKB, STNK, TNKB, Pengesahan STNK) Kebijakan pendaftaran merupakan ranah kepolisian,Kartu Identitas Asli mrpkn ketentuan sesuai dgn Perpres 5 Tahun 2015, Yang merupakan Fungsi Regident dari kepolisian, apabila ganti kepemilikan silahkan dilakukan baliknama syarat : hanya BPKB, STNK, kwitansi pembelian dan KTP pemilik baru, dan Cek Fisik.