Rincian Aduan
LGWP87403744
Lihat detail lengkap aduan LGWP87403744
LGWP87403744
Admin Gubernuran
Kabupaten Grobogan
Kabupaten Grobogan
Kabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh Disperindag Kab. Grobogan.
Mengenai aduan tersebut,
Waalaikum salam warahmatullahi wabarokatuh..
Yth Bapak/Ibu yang kami hormati, Berkaitan dengan rencana pembangunan Pasar Induk Purwodadi, Pemerintah Kabupaten Grobogan telah melakukan kajian struktur atas bangunan Pasar Induk Purwodadi yang selama kurang lebih 28 tahun berdiri belum pernah dilakukan perawatan dan pemeliharaan. Rekomendasi dari kajian struktur tersebut adalah melakukan revitalisasi secara total atas bangunan pasar yang sudah tidak layak, diantaranya :
• struktur kekuatan beton sudah mengalami penurunan,
• sirkulasi udara yang tidak sehat,
• Instalasi listrik yang membahayakan,
Berdasarkan kajian fungsi bangunan dan analisa kerusakan pasar induk Purwodadi sudah pada level rusak berat, sehingga direkomendasikan untuk direvitalisasi secara total. Untuk menindaklanjuti kajian tersebut, Pemerintah Kabupaten Grobogan telah berupaya mengajukan proposal pembangunan pasar induk Purwodadi ke Kementerian PUPR RI, dan sampai saat ini masih berproses.
Berkaitan dengan hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati no 27 Tahun 2020 tentang pengelolaan pasar rakyat bahwa salah satu kewajiban pedagang adalah memiliki Surat Keputusan Izin Pemakaian, sehingga Pemerintah Kabupaten melalui Disperindag telah melakukan verifikasi pedagang tahap I sebagai upaya penertiban dan demi kenyamanan aktivitas para pedagang di pasar induk Purwodadi.
Demikian atas perhatiannya disampaikan Terima kasih.