Rincian Aduan : LGWP87398879

Selesai Public

KABUPATEN KLATEN, 23 Jan 2015

nama saya andreas kresna oki r, saya salah seorang karyawan di pt alam green wood Jl P Diponegoro 25 Klaten, Jateng. saya merasa tidak mendapatkan hak saya sebagai karyawan karena beberapa hal,diantaranya adalah : 1. saya tidak mendapatkan hak saya sebagai karyawan yakni mendapatkan upah sesuai dengan umk. 2. upah kerja lembur yang tidak sesuai dengan UU 13 th 2003. 3. pemberian uang makan ketika lembur bukan berupa makan dan minum melainkan berupa uang yg nominalnya relatif kecil yakni Rp3500,00. 4. tidak mendapatkan tunjangan maupun jaminan kesehatan. lalu sebaiknya tindakan apa yang meski saya lakukan untuk memperjuangkan hak saya?terimakasih

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Senin, 26 Januari 2015 - 07:28 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Verifikasi

Senin, 26 Januari 2015 - 10:41 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Terima kasih laporannya, akan kami tindaklanjuti

Progress

Rabu, 28 Januari 2015 - 11:01 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Menindaklanjuti laporan pengaduan saudara yang merasa tidak mendapat hak upah dan lembur serta tunjangan maupun jaminan kesehatan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, maka saudara bisa mengadukan permasalahannya ke bidang pengawasan Dinas tenaga kerja dan transmigrasi Kab. Klaten

Selesai

Rabu, 28 Januari 2015 - 11:08 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Terima kasih