Assalamualaikum Pak Ganjar, ingin menanyakan berdasarkan pasal 96 PP 49 tahun 2018 pejabat pemerintah melarang untuk mengangkat tenaga honorer, terkait dengan itu di SMA 2 PURWOREJO kok masih melakukan pengangkatan honorer dan memberhentikan honorer yang sudah bekerja di instansi tersebut? Mohon kebijakannya terimakasih