Rincian Aduan : LGWP87336388

Selesai Public

KABUPATEN PURWOREJO, 19 Dec 2020

Assalamualaikum Pak Ganjar, ingin menanyakan berdasarkan pasal 96 PP 49 tahun 2018 pejabat pemerintah melarang untuk mengangkat tenaga honorer, terkait dengan itu di SMA 2 PURWOREJO kok masih melakukan pengangkatan honorer dan memberhentikan honorer yang sudah bekerja di instansi tersebut? Mohon kebijakannya terimakasih

0 Orang Menandai Aduan Ini