Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP87332972

Rincian Aduan

LGWP87332972

Selesai Public
KABUPATEN TEMANGGUNG
27 Feb 2019
0 ditandai
ASSALAAMU'ALAIKUM.....Pak Gub, Setiap tahun jemaah calon haji dari jateng itu lebih dari 70% kan resiko tinggi kesehatan. Mestinya tenaga TKHD nya harus dibanyakin, bukan TPHD nya yg dibanyakin. Soal bimbingan ibadahnya kan sudah ada pendamping dari KBIH masing2? Ini kan kebijakan yg aneh n tidak rasional....dikoreksi dong.... Contoh kab Temanggung tahun 2019 ini ditetapkan TPHD 6 orang sedang TKHD hanya 2 orang padahal melayani lebih dari 1700 orang. Kasihan dokternya berat banget dan lebih kasihan lagi jemaahnya tentu tdk bisa terlayani dg baik. Kalau perlu tdk pakai TPHD gak papa, semua TKHD....

Disposisi

Rabu, 27 Februari 2019 - 15:27 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO KESEJAHTERAAN RAKYAT

Verifikasi

Rabu, 24 Juli 2019 - 11:41 WIB

BIRO KESEJAHTERAAN RAKYAT

TPHD/ TKHD diusulkan oleh Bupati/Walikota masing-masing dan wajib mengikuti seleksi yang diselenggarakan pemprov. kuota petugas TPHD/TKHD ditetapkan oleh Kementerian Agama RI sesuai peraturan Menteri Agama Nomor 13 Th.2018.

Progress

Selasa, 02 Januari 2024 - 08:04 WIB

BIRO KESEJAHTERAAN RAKYAT

sudah diselesaikan

Selesai

Selasa, 02 Januari 2024 - 08:22 WIB

BIRO KESEJAHTERAAN RAKYAT

terimakasih