Rincian Aduan : LGWP87301953

Selesai Public

KOTA SURAKARTA, 28 Dec 2024

terkait dengan PP No.15 Th. 2023 tentang pemberian tambahan Tunjangan Profesi Guru sebesar 50% untuk THR & Gaji 13 Th. 2023 dan PP No.14 Th. 2024 yg dilanjutkan dgn Nota Dinas Menteri Keuangan Nomer, 1288/PB.2/2024 tentang pemberian tambahan Tunjangan Profesi Guru 100% untuk THR & Gaji 13 Th. 2024 bagi guru ASND yg TIDAK mendapatkan TUKIN/TPP daerah. Kami sbg guru ASND Pemerintah Kota Surakarta TIDAK PERNAH mendapatkan Tukin ataupun TPP kecuali hanya TPG yg selalu terlambat kami terima, jadi selayaknya HAK kami untuk mendapatkan tambahan TPG 50% untuk THR & Gaji 13 Th.2023 & TPG 100% untuk THR & Gaji 13 Th. 2024 yg sampai sekarang 28 Desember 2024 BELUM kami TERIMA. Kami mohon bantuan yang terhormat Bpk Gubernur Jateng untuk bisa SEGERA memberikan arahan kepada Pemerintah Kota Surakarta terkait pencairan dana tambahan TPG THR & Gaji 13 Th. 2023 & 2024 bagi Guru ASND Pemerintah Kota Surakarta krn kabupaten/kota lain sudah mencairkan..

0 Orang Menandai Aduan Ini