Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP87301953
KOTA SURAKARTA, 28 Dec 2024
terkait dengan PP No.15 Th. 2023 tentang pemberian tambahan Tunjangan Profesi Guru sebesar 50% untuk THR & Gaji 13 Th. 2023 dan PP No.14 Th. 2024 yg dilanjutkan dgn Nota Dinas Menteri Keuangan Nomer, 1288/PB.2/2024 tentang pemberian tambahan Tunjangan Profesi Guru 100% untuk THR & Gaji 13 Th. 2024 bagi guru ASND yg TIDAK mendapatkan TUKIN/TPP daerah. Kami sbg guru ASND Pemerintah Kota Surakarta TIDAK PERNAH mendapatkan Tukin ataupun TPP kecuali hanya TPG yg selalu terlambat kami terima, jadi selayaknya HAK kami untuk mendapatkan tambahan TPG 50% untuk THR & Gaji 13 Th.2023 & TPG 100% untuk THR & Gaji 13 Th. 2024 yg sampai sekarang 28 Desember 2024 BELUM kami TERIMA. Kami mohon bantuan yang terhormat Bpk Gubernur Jateng untuk bisa SEGERA memberikan arahan kepada Pemerintah Kota Surakarta terkait pencairan dana tambahan TPG THR & Gaji 13 Th. 2023 & 2024 bagi Guru ASND Pemerintah Kota Surakarta krn kabupaten/kota lain sudah mencairkan..
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Sabtu, 28 Desember 2024 - 18:04 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 03 Januari 2025 - 09:07 WIB
Kota Surakarta
Laporan terverifikasi tim ULAS (Unit Layanan Aduan Surakarta), dengan nomor lacak 2025000032.
https://ulas.surakarta.go.id
Progress
Senin, 13 Januari 2025 - 09:06 WIB
Kota Surakarta
Laporan diproses oleh instansi terkait (BPKAD Kota Surakarta).
Selesai
Senin, 13 Januari 2025 - 09:07 WIB
Kota Surakarta
Dapat kami sampaikan bahwa realisasi TPG akan diproses sesuai dengan regulasi setelah dana dari pemerintah pusat diturunkan ke daerah. Sudah dilakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan terkait untuk proses pengajuan pencairan dana dimaksud. Mohon dapat ditunggu dan berkoordinasi dengan pengelola keuangan pada Dinas Pendidikan. Demikian yg dapat kami sampaikan.