DUGAAN PEKERJA FIKTIF, MARK UP HOK DAN MATERIAL RABAT BETON KEDAWUNG
Mohon Inspektorat/instansi berwenang melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kegiatan pembangunan rabat beton Kedawung, Desa Paweden, Kecamatan Karangkobar, dengan nilai anggaran sekitar Rp200–250 juta.
Diduga terdapat ketidaksesuaian antara pelaksanaan fisik, SPJ dan penggunaan anggaran, antara lain:
1. Pekerjaan pembersihan rumput diduga tidak dilaksanakan, tetapi anggarannya tetap dicairkan.
2. HOK langsir, tukang dan pekerja diduga di-mark up/fiktif.
3. Tidak terdapat mandor di lapangan, tetapi upah mandor tetap dicairkan.
4. Pasir urug diduga tidak dibeli/digunakan, karena menggunakan makadam yang sudah tersedia, tetapi anggaran pasir urug tetap dicairkan.
5. Volume pasir, semen dan batu pecah 2/3 diduga di-mark up dari realisasi sebenarnya.
6. Tanda tangan pekerja dalam SPJ diduga dipalsukan, dengan meniru tanda tangan pada KTP. Diduga data/KTP warga diperoleh dari arsip yang berada di kantor desa.
7. Berdasarkan informasi yang diperoleh, dugaan pelaksanaan/pencairan tersebut diduga atas perintah Kepala Desa, sehingga mohon Kepala Desa, TPK, bendahara, serta pihak terkait diperiksa dan dimintai keterangan.
Mohon jangan hanya berpedoman pada SPJ. Lakukan pemeriksaan langsung ke lapangan, pengukuran volume, pemeriksaan ketebalan dan core drill/pengeboran rabat beton, serta konfirmasi langsung kepada warga dan seluruh pekerja yang namanya tercantum dalam SPJ.
Mohon pekerja yang tercantum dalam SPJ dipanggil satu per satu untuk memastikan apakah benar bekerja dan menerima upah.
Apabila ditemukan pekerjaan fiktif, pemalsuan tanda tangan, mark up HOK/material atau kelebihan pembayaran, mohon dihitung potensi kerugian keuangan desa/negara dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.