Rincian Aduan
LGWP87293688
Progress
Public
Kami sedang mengurus surat sporadik di kelurahan,untuk membuat sertifikat tanah di BPN.
Pertanyaan :
Tadi sudah datang ke kantor kelurahan,di terangkan untuk mengurus surat sporadik/berkas2 di kelurahan kemudian di lanjut utk proses pendaftaran sertifikat baru di kenakan biaya administrasi sebesar 500 ribu /1 sertifikat.
Terus terang kami merasa keberatan...
Apakah adanya bea administrasi di atas di benarkan?
Terima kasih sebelumnya atas segala perhatiannya