Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP87275932

Rincian Aduan

LGWP87275932

Selesai Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
29 Aug 2023
0 ditandai
Mohon konfirmasi, apakah pihak swasta boleh memberikan tarif parkir sesukanya tanpa ada batas tarif maksimal? Kasus pada hotel padma, jl sultan agung semarang, menentukan parkir mobil dan motor Rp 5000 perjam, masalah yg terjadi ketika fak hukum undip mengadakan seminar internasional "Recent development and maritim delimitation" pada tgl 29 agustus 2023 mulai jam 08.00 s/d 16.15, yang dihadiri bqnyak masiswa berbagai universitas di semarang, dialhir acara panitia mengumumkan utk mendapatkan reduksi biaya parkir bisa mengurus ke pihak hotel, ternyata reduksi dihitung dari 50% x 24 jam x Rp 5000, arau membeli voucher seharga Rp. 35.000, sehingga biaya parkir yg harus dibayar Rp 35.000 utk motor dan.mobil tidak ada bedanya Utk biaya parkir sepeda motor Rp. 35.000 bagi mahasiswa tentunya sangat berat sekali dqn harus dibayar cash, bahkan jika dihitung jam 08.00 sampai 16.15 tentunya reduksi biaya parkir tsb tidak signifikan Hal ini yg kami ingin konfirmasi, apakah tidak ada perda yg mengatur biaya maksimal pada tempat parkir milik swasta, sihingga bisa menentukan tarif semau sendiri? Terima kasih

Disposisi

Rabu, 30 Agustus 2023 - 07:33 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Rabu, 30 Agustus 2023 - 08:44 WIB

Kota Semarang

Laporan anda sudah terverifikasi

Progress

Rabu, 30 Agustus 2023 - 09:15 WIB

Kota Semarang

Sebelumnya kami mengucapkan terimakasih,Sesuai dengan Perda No 2 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan parkir swasta pada pasal 14 ayat 2 dijelaskan bahwa struktur dan besarnya tarif parkir swasta ditetapkan oleh penyelenggara dengan persetujuan Walikota, Bapenda selaku pemangku pendapatan daerah Kota Semarang akan selalu memonitor pembayaran pajak daerah atas pemungutan parkir......demikian yang dapat kami sampaikan

Selesai

Selasa, 05 September 2023 - 10:00 WIB

Kota Semarang

Sebelumnya kami mengucapkan terimakasih,Sesuai dengan Perda No 2 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan parkir swasta pada pasal 14 ayat 2 dijelaskan bahwa struktur dan besarnya tarif parkir swasta ditetapkan oleh penyelenggara dengan persetujuan Walikota, Bapenda selaku pemangku pendapatan daerah Kota Semarang akan selalu memonitor pembayaran pajak daerah atas pemungutan parkir......demikian yang dapat kami sampaikan