Telah beredar surat keputusan dari Panitia Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-81 Republik Indonesia Tingkat Kecamatan Punggelan Tahun 2026 dengan Nomor: 002/PAN-HUT RI/ TAHUN 2026. Dalam lampiran surat tersebut, panitia menetapkan Besarnya Sumbangan/Iuran secara sepihak dengan nominal yang dipatok pasti (bukan sukarela) kepada ASN, TNI/POLRI, perangkat desa, serta pelaku usaha di wilayah Kecamatan Punggelan.Tindakan mematok nominal "sumbangan" dengan nilai fantastis (antara Rp50.000 hingga Rp5.000.000) bersifat memaksa dan dikategorikan sebagai pungutan liar karena tidak memiliki dasar regulasi undang-undang yang sah untuk menarik uang dari masyarakat/aparatur sipil.
Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP87204226
Disposisi
Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:25 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banjarnegara
Verifikasi
Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:22 WIBKabupaten Banjarnegara
Laporan telah diteruskan ke Kecamatan Punggelan