Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP87112664
KABUPATEN PATI, 14 Apr 2020
Saya adalah salah satu dari warga masyarakat sebagai petani tambak yang berdomisili di Desa Ngagel Rt.01/Rw.03, Kec. Dukuhseti, Kab. Pati. Saya akan menanyakan tentang distribusi pupuk urea bersubsidi, apakah memang areal tambak tidak mendapatkan jatah pupuk urea bersubsidi ? Soalnya khususnya di wilayah Kec. Dukuhseti, Kab. Pati untuk areal tambak tidak bisa membeli pupuk urea bersubsidi tersebut, padahal kami sangat membutuhkan untuk pemupukan tambak. Dan yang mendapatkan jatah pupuk tersebut cuma areal sawah, mohon bantuannya dari pihak yang berwenang.
Disposisi
Selasa, 14 April 2020 - 11:48 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 14 April 2020 - 13:35 WIB
Kabupaten Pati
Progress
Selasa, 21 April 2020 - 10:07 WIB
Kabupaten Pati
Selesai
Kamis, 23 April 2020 - 13:45 WIB
Kabupaten Pati
- Pada tanggal 2 Januari 2020 Kementerian Pertanian menerbitkan Permentan Nomor 1 tahun 2020 tentang Alolasi dan Harga eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian TA 2020 yang didalamnya menyebutkan bahwa sektor perikanan sudah tidak memperoleh subsidi.
- Pada tanggal 09 Maret 2020 Kementerian Pertanian menerbitkan Permentan Nomor 10 tahun 2020 tentang Perubahan dari permentan Nomor 01 tahun 2020 yang isinya menyebutkan bahwa sektor perikanan kembali memperoleh subsidi pupuk.
- Dinas Pertanian Kabupaten Pati pada tanggal 21 Maret 2020 menerbitkan Surat Keputusan Nomor 521.34/267/III/Tahun 2020 tentang Perubahan atas SK Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pati Nomor 52.1.34/036/I/ Tahun 2020 tentang alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi Kabupaten Pati tahun 2020 yang isinya mengalokasikan pupuk bersubsidi dari sektor perikanan.