Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP87105460
Rincian Aduan
LGWP87105460
Selesai
Public
Mau minta solusi pak gubernur apakah biaya sertifikat masal itu bayar trs di desa ku tanah hibah warisan itu kena biaya 200 + bikin sertifikat 350 total 550 rbu apa segitu biaya nya pak
Disposisi
Selasa, 18 Februari 2020 - 08:53 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Selesai
Rabu, 19 Februari 2020 - 09:29 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Mohon maaf sebelumnya, akan kami jelaskan secara detail tapi terlebih dahulu akan kami tanyakan apakah tdk ada sosialisasi mengenai PTSL tersebut adakah biayanya atau tidak ada biayanya...untuk biayal gratis itu dari BPN karena semua sdh difasilitasi oleh negara seperti Penyuluhan, Pengumpulan data (alas Hak), Pemeriksaan Tanah, Penerbitan SK Hak, Pengukuran Bidang Tanah, Penerbitan sertipikat dan supervisi serta pelaporan tetapi ada beberapa biaya yang menjadi tanggungan oleh masyarakat contohnya materai, patok, BPHTB (bisa terutang), penyediaan surat tanah, PBB jadi seperti itu, terimakasih
Verifikasi
Kamis, 01 Januari 2026 - 00:00 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah