Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP87105460

Rincian Aduan

LGWP87105460

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
17 Feb 2020
0 ditandai
Mau minta solusi pak gubernur apakah biaya sertifikat masal itu bayar trs di desa ku tanah hibah warisan itu kena biaya 200 + bikin sertifikat 350 total 550 rbu apa segitu biaya nya pak

Disposisi

Selasa, 18 Februari 2020 - 08:53 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Selesai

Rabu, 19 Februari 2020 - 09:29 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Mohon maaf sebelumnya, akan kami jelaskan secara detail tapi terlebih dahulu akan kami tanyakan apakah tdk ada sosialisasi mengenai PTSL tersebut adakah biayanya atau tidak ada biayanya...untuk biayal gratis itu dari BPN karena semua sdh difasilitasi oleh negara seperti Penyuluhan, Pengumpulan data (alas Hak), Pemeriksaan Tanah, Penerbitan SK Hak, Pengukuran Bidang Tanah, Penerbitan sertipikat dan supervisi serta pelaporan tetapi ada beberapa biaya yang menjadi tanggungan oleh masyarakat contohnya materai, patok, BPHTB (bisa terutang), penyediaan surat tanah, PBB jadi seperti itu, terimakasih

Verifikasi

Kamis, 01 Januari 2026 - 00:00 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah