Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP87094732
Rincian Aduan
LGWP87094732
Selesai
Public
Selamat siang bapak. Mohon maaf bapak, saya ingin mengajukan mutasi ke klaten. Namun terbentur R10 di sekolah asal, karena masih kekurangan guru BK. Awalnya sebelum saya mengajukan mutasi, saya sudah berkonsultasi dengan kepala sekolah dan cabdin XI kemudian diberi arahan untuk menyiapkan semua berkas-berkas yang dibutuhkan. Waktu itu posisi saya sedang hamil 4 bulan. Namun,setelah semua berkas dari sekolah asal dan sekolah penerima sudah siap semua dari pihak cabdin tidak bisa memberikan rekomendasi mutasi untuk saya karena masa kerja dan R10 sekolah asal yang belum memenuhi syarat. Sekarang saya melapor ke laporgub dengan harapan ada kebijakan lain dari bapak gubernur untuk saya, mengingat urgensi usulan mutasi saya ini. Saya mohon dengan kerendahan hati dan belas kasih bapak/ibu bersedia mengabulkan permohonan saya ini karena simbah di Klaten sudah tidak punya siapa-siapa lagi. Saat ini simbah kami yang sudah berusia 83 tahun hidup sendiri di klaten karena ibu mertua saya harus membantu kami di brebes untuk menjaga anak kami dan anak-anak saya memasuki usia sekolah sehingga sulit apabila berjauhan terus dengan orang tuanya. Atas perhatian dari bapak/ibu, kami ucapkan terimakasih. Berikut saya lampirkan seluruh berkas-berkas permohonan mutasi saya. Besar harapan saya bapak/ibu dapat mengaburkan permohonan saya ini. Atas perhatian bapak/ibu saya ucapkan terima kasih.
Disposisi
Rabu, 02 Februari 2022 - 02:00 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN
Verifikasi
Rabu, 02 Februari 2022 - 08:44 WIBDINAS PENDIDIKAN
laporan diterima
Progress
Rabu, 02 Februari 2022 - 10:22 WIBDINAS PENDIDIKAN
Selamat siang bu, terimakasih atas laporannya.
Berdasar PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang perubahan Atas PP nomor 74 tahun 2008 tertang guru, dijelaskan pada Pasal 62 Ayat (3) diatur bahwa Pemindahan guru yang diangkat oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dilakukan setelah Guru yang bersangkutan bertugas pada satuan pendidikan paling singkat selama 4 (empat) tahun, kecuali Guru yang bertugas di Daerah Khusus.
Berdasar PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang perubahan Atas PP nomor 74 tahun 2008 tertang guru, dijelaskan pada Pasal 62 Ayat (3) diatur bahwa Pemindahan guru yang diangkat oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dilakukan setelah Guru yang bersangkutan bertugas pada satuan pendidikan paling singkat selama 4 (empat) tahun, kecuali Guru yang bertugas di Daerah Khusus.
Selesai
Rabu, 02 Februari 2022 - 10:22 WIBDINAS PENDIDIKAN
Selamat siang bu, terimakasih atas laporannya.
Berdasar PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang perubahan Atas PP nomor 74 tahun 2008 tertang guru, dijelaskan pada Pasal 62 Ayat (3) diatur bahwa Pemindahan guru yang diangkat oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dilakukan setelah Guru yang bersangkutan bertugas pada satuan pendidikan paling singkat selama 4 (empat) tahun, kecuali Guru yang bertugas di Daerah Khusus.
Berdasar PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang perubahan Atas PP nomor 74 tahun 2008 tertang guru, dijelaskan pada Pasal 62 Ayat (3) diatur bahwa Pemindahan guru yang diangkat oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dilakukan setelah Guru yang bersangkutan bertugas pada satuan pendidikan paling singkat selama 4 (empat) tahun, kecuali Guru yang bertugas di Daerah Khusus.