Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP87094732

Rincian Aduan

LGWP87094732

Selesai Public
KABUPATEN BREBES
01 Feb 2022
0 ditandai
Selamat siang bapak. Mohon maaf bapak, saya ingin mengajukan mutasi ke klaten. Namun terbentur R10 di sekolah asal, karena masih kekurangan guru BK. Awalnya sebelum saya mengajukan mutasi, saya sudah berkonsultasi dengan kepala sekolah dan cabdin XI kemudian diberi arahan untuk menyiapkan semua berkas-berkas yang dibutuhkan. Waktu itu posisi saya sedang hamil 4 bulan. Namun,setelah semua berkas dari sekolah asal dan sekolah penerima sudah siap semua dari pihak cabdin tidak bisa memberikan rekomendasi mutasi untuk saya karena masa kerja dan R10 sekolah asal yang belum memenuhi syarat. Sekarang saya melapor ke laporgub dengan harapan ada kebijakan lain dari bapak gubernur untuk saya, mengingat urgensi usulan mutasi saya ini. Saya mohon dengan kerendahan hati dan belas kasih bapak/ibu bersedia mengabulkan permohonan saya ini karena simbah di Klaten sudah tidak punya siapa-siapa lagi. Saat ini simbah kami yang sudah berusia 83 tahun hidup sendiri di klaten karena ibu mertua saya harus membantu kami di brebes untuk menjaga anak kami dan anak-anak saya memasuki usia sekolah sehingga sulit apabila berjauhan terus dengan orang tuanya. Atas perhatian dari bapak/ibu, kami ucapkan terimakasih. Berikut saya lampirkan seluruh berkas-berkas permohonan mutasi saya. Besar harapan saya bapak/ibu dapat mengaburkan permohonan saya ini. Atas perhatian bapak/ibu saya ucapkan terima kasih.

Disposisi

Rabu, 02 Februari 2022 - 02:00 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN

Verifikasi

Rabu, 02 Februari 2022 - 08:44 WIB

DINAS PENDIDIKAN

laporan diterima

Progress

Rabu, 02 Februari 2022 - 10:22 WIB

DINAS PENDIDIKAN

Selamat siang bu, terimakasih atas laporannya.
Berdasar PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang perubahan Atas PP nomor 74 tahun 2008 tertang guru, dijelaskan pada Pasal 62 Ayat (3) diatur bahwa Pemindahan guru yang diangkat oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dilakukan setelah Guru yang bersangkutan bertugas pada satuan pendidikan paling singkat selama 4 (empat) tahun, kecuali Guru yang bertugas di Daerah Khusus.

Selesai

Rabu, 02 Februari 2022 - 10:22 WIB

DINAS PENDIDIKAN

Selamat siang bu, terimakasih atas laporannya.
Berdasar PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang perubahan Atas PP nomor 74 tahun 2008 tertang guru, dijelaskan pada Pasal 62 Ayat (3) diatur bahwa Pemindahan guru yang diangkat oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dilakukan setelah Guru yang bersangkutan bertugas pada satuan pendidikan paling singkat selama 4 (empat) tahun, kecuali Guru yang bertugas di Daerah Khusus.