terkait aduan ini kami dari Dinas Pendidikan, kepemudaan dan Olahraga kab. Banjarnegara telah melakukan tindak lanjut . dengan mendatangi pihak sekolah dan meminta klarifikasi. adapun hasilnya sebagai berikut di tambah nanti kami sampaikan juga di lampiran kak.
Hari/Tanggal: Jumat, 7 Agustus 2026
Perihal: Klarifikasi dan Tindak Lanjut Aduan Dugaan Pungutan di SD Negeri Paweden
I. DASAR
Menindaklanjuti aduan masyarakat yang disampaikan melalui kanal Lapor Gubernur terkait dugaan pungutan di SD Negeri Paweden, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Banjarnegara telah melakukan klarifikasi secara langsung di SD Negeri Paweden pada Jumat, 7 Agustus 2026.
II. PELAKSANAAN KLARIFIKASI
Kegiatan klarifikasi dilaksanakan oleh Tim Penanganan Pengaduan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Banjarnegara bersama Kepala Bidang Sekolah Dasar, Suparto, S.Pd., M.Pd.
Tim diterima oleh:
1. Koordinator Wilayah Kecamatan (Korwilcam) Karangkobar;
2. Kepala SD Negeri Paweden;
3. Dewan Guru;
4. Perwakilan orang tua/wali murid; dan
5. Komite Sekolah.
Klarifikasi dilakukan untuk memperoleh informasi secara langsung dan menyeluruh mengenai latar belakang, mekanisme, serta tujuan penggalangan dana yang menjadi pokok aduan.
III. HASIL KLARIFIKASI
Berdasarkan hasil pertemuan dan klarifikasi, diperoleh informasi sebagai berikut:
1. Inisiatif penggalangan dana pada dasarnya dilatarbelakangi oleh kepedulian Komite Sekolah dan orang tua/wali murid, terhadap kenyamanan serta keselamatan peserta didik di SD Negeri Paweden.
2. Kondisi lingkungan sekolah yang berada di area tebing dinilai memiliki potensi risiko terhadap keselamatan peserta didik. Oleh karena itu, diperlukan pembuatan jaring atau pembatas pengaman pada bagian lingkungan sekolah yang dianggap berisiko.
3. Kebutuhan tersebut semakin menjadi perhatian karena sebelumnya telah terjadi insiden peserta didik mengejar bola hingga mengalami kecelakaan yang mengakibatkan tangannya patah. Kejadian tersebut menjadi salah satu pertimbangan dan keprihatinan bersama agar lingkungan sekolah dapat lebih aman dan nyaman bagi peserta didik.
4. Usulan terkait kebutuhan jaring/pembatas pengaman tersebut sebelumnya telah beberapa kali disampaikan melalui mekanisme yang ada, namun sampai dengan saat klarifikasi belum mendapatkan bantuan.
5. Atas dasar kepedulian terhadap keselamatan peserta didik, Komite Sekolah kemudian berinisiatif mengajak orang tua/wali murid bermusyawarah mengenai upaya membantu memenuhi kebutuhan tersebut. Pembahasan dilakukan bersamaan dengan kegiatan pembagian rapor.
6. Dalam musyawarah tersebut disampaikan usulan partisipasi/sumbangan dari orang tua/wali murid yang mampu. Berdasarkan hasil penghitungan terhadap kebutuhan yang diperlukan untuk pembuatan jaring pengaman, diperoleh perkiraan kebutuhan sebesar kurang lebih Rp80.000,00 per orang tua/wali murid.
7. Berdasarkan klarifikasi Komite Sekolah, sumbangan tersebut dimaksudkan sebagai partisipasi sukarela, tidak mengikat, dan tidak disertai unsur paksaan. Orang tua/wali murid yang belum mampu tidak diwajibkan memberikan sumbangan atau dapat berpartisipasi sesuai dengan kemampuan masing-masing.
8. Pada saat dilakukan klarifikasi, dana yang telah terkumpul kurang lebih sebesar Rp5.080.000,00 dan masih dalam tahap pengumpulan. Dana tersebut direncanakan untuk mendukung pembuatan jaring/pembatas pengaman guna meningkatkan keamanan dan kenyamanan lingkungan sekolah.
IV. TINDAK LANJUT DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
Sebagai tindak lanjut atas aduan tersebut, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Banjarnegara telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Melakukan klarifikasi secara langsung ke SD Negeri Paweden dengan mempertemukan pihak sekolah, Komite Sekolah, orang tua/wali murid, dan Korwilcam Karangkobar.
2. Menggali informasi dan kronologi terkait latar belakang penggalangan dana, termasuk kondisi lingkungan sekolah dan kebutuhan pembuatan jaring/pembatas pengaman.
3. Mengklarifikasi mekanisme penggalangan dana, termasuk nominal yang disampaikan, sifat sumbangan, serta ada atau tidaknya unsur paksaan terhadap orang tua/wali murid.
4. Memastikan penggunaan dana yang telah terkumpul agar sesuai dengan tujuan yang disampaikan, yaitu untuk mendukung upaya peningkatan keamanan dan kenyamanan lingkungan sekolah.
5. Memberikan arahan kepada pihak sekolah dan Komite Sekolah agar setiap bentuk partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan mengedepankan prinsip sukarela, transparansi, akuntabilitas, serta tidak mengandung unsur paksaan.
6. Dindikpora akan melakukan pendalaman dan pemantauan lebih lanjut terhadap hasil klarifikasi serta pelaksanaan tindak lanjut di SD Negeri Paweden.
7. Dindikpora juga akan mendorong upaya peningkatan keamanan lingkungan sekolah, khususnya pada lokasi yang berpotensi membahayakan peserta didik, sehingga tercipta lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan mendukung proses pembelajaran.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan hasil klarifikasi sementara, diperoleh penjelasan bahwa penggalangan dana di SD Negeri Paweden dilatarbelakangi oleh kepedulian untuk membantu menciptakan lingkungan sekolah yang lebih aman dan nyaman bagi peserta didik, khususnya dengan kebutuhan pemasangan jaring/pembatas pengaman di area yang berisiko.
Inisiatif tersebut juga dilatarbelakangi oleh adanya kejadian peserta didik mengalami kecelakaan saat mengejar bola hingga mengakibatkan patah tangan, sehingga kebutuhan terhadap pengamanan lingkungan sekolah menjadi perhatian bersama.
Dari hasil klarifikasi pihak Komite Sekolah menyampaikan bahwa dana yang dihimpun dimaksudkan sebagai sumbangan sukarela dan tidak mengikat, serta tidak dimaksudkan sebagai pungutan wajib kepada orang tua/wali murid.
Demikian laporan tindak lanjut klarifikasi ini disusun sebagai bahan penanganan dan penyelesaian aduan masyarakat melalui kanal Lapor Gubernur.
kami sertakan lampiran klarifikasi dari komite sekolah juga.