Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi

Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP87021541

Rincian Aduan

LGWP87021541

Selesai Public
KABUPATEN BANJARNEGARA
04 Aug 2026
0 ditandai

SURAT PENGADUAN MASYARAKAT

DUGAAN PUNGUTAN TIDAK SESUAI KETENTUAN DI SD PAWEDEN

Kepada Yth.

Gubernur Jawa Tengah

di

Perihal: Pengaduan Dugaan Pungutan kepada Orang Tua/Wali Siswa SD Paweden

Dengan hormat,

Kami menyampaikan pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan pungutan kepada orang tua/wali siswa di SD Paweden, Kecamatan Karangkobar, Kabupaten Banjarnegara.

Adapun informasi yang kami sampaikan sebagai berikut:

  1. Orang tua/wali siswa diminta atau dikenakan pembayaran sebesar Rp80.000,- per siswa dengan alasan untuk pembangunan pintu gerbang dan pemasangan lampu sekolah.
  2. Kegiatan pembangunan pintu gerbang dan pemasangan lampu tersebut telah dilaksanakan.
  3. Saat ini terdapat informasi bahwa akan kembali dilakukan penarikan sebesar Rp80.000,- kepada masing-masing orang tua/wali siswa untuk pembangunan jaring pengaman di lingkungan sekolah.
  4. Kami mempertanyakan dasar hukum, mekanisme penetapan, sifat pembayaran tersebut apakah benar-benar sukarela atau terdapat kewajiban bagi orang tua/wali siswa, serta siapa pihak yang menetapkan dan mengelola dana tersebut.
  5. Kami juga meminta agar diperiksa apakah pengumpulan dana tersebut telah melalui mekanisme yang sesuai, termasuk keterlibatan Komite Sekolah, hasil rapat orang tua/wali siswa, dasar kebutuhan kegiatan, pencatatan penerimaan dan pengeluaran, serta pertanggungjawaban penggunaan dana.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami memohon kepada Dinas Pendidikan/Inspektorat Kabupaten Banjarnegara untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan langsung ke SD Paweden, termasuk meminta dokumen dan keterangan dari kepala sekolah, Komite Sekolah, bendahara/pengelola dana serta orang tua/wali siswa.

Kami juga memohon agar diperiksa:

  • dasar penarikan sebesar Rp80.000,- per siswa;
  • jumlah siswa dan total dana yang telah terkumpul;
  • siapa yang menerima dan mengelola dana;
  • bukti penerimaan dan pengeluaran dana;
  • RAB pembangunan pintu gerbang dan lampu;
  • bukti pelaksanaan dan pembayaran pekerjaan;
  • hasil rapat atau kesepakatan dengan orang tua/wali siswa;
  • dasar rencana penarikan Rp80.000,- untuk pembangunan jaring pengaman;
  • serta apakah pembayaran tersebut benar-benar bersifat sukarela atau terdapat tekanan/kewajiban kepada orang tua/wali siswa.

Kami berharap pemeriksaan dilakukan secara objektif dan transparan serta apabila ditemukan pelanggaran atau pungutan yang tidak sesuai ketentuan, agar dapat ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan.

Pengaduan ini disampaikan demi menjaga transparansi, akuntabilitas dan kepentingan peserta didik serta orang tua/wali siswa di SD Paweden.

Demikian pengaduan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan tindak lanjutnya, kami ucapkan terima kasih.

Banjarnegara, 4 Agustus 2026

Masyarakat/Orang Tua/Wali Siswa

SD Paweden

Disposisi

Selasa, 04 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banjarnegara

Verifikasi

Rabu, 05 Agustus 2026 - 17:29 WIB

Kabupaten Banjarnegara

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN, DAN OLAHRAGA

Progress

Sabtu, 08 Agustus 2026 - 07:36 WIB

Kabupaten Banjarnegara

terkait aduan ini kami dari Dinas Pendidikan, kepemudaan dan Olahraga kab. Banjarnegara telah melakukan tindak lanjut . dengan mendatangi pihak sekolah dan meminta klarifikasi. adapun hasilnya sebagai berikut di tambah nanti kami sampaikan juga di lampiran kak. 


Hari/Tanggal: Jumat, 7 Agustus 2026

Perihal: Klarifikasi dan Tindak Lanjut Aduan Dugaan Pungutan di SD Negeri Paweden

I. DASAR

Menindaklanjuti aduan masyarakat yang disampaikan melalui kanal Lapor Gubernur terkait dugaan pungutan di SD Negeri Paweden, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Banjarnegara telah melakukan klarifikasi secara langsung di SD Negeri Paweden pada Jumat, 7 Agustus 2026.


II. PELAKSANAAN KLARIFIKASI

Kegiatan klarifikasi dilaksanakan oleh Tim Penanganan Pengaduan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Banjarnegara bersama Kepala Bidang Sekolah Dasar, Suparto, S.Pd., M.Pd.


Tim diterima oleh:

1. Koordinator Wilayah Kecamatan (Korwilcam) Karangkobar;

2. Kepala SD Negeri Paweden;

3. Dewan Guru;

4. Perwakilan orang tua/wali murid; dan

5. Komite Sekolah.

Klarifikasi dilakukan untuk memperoleh informasi secara langsung dan menyeluruh mengenai latar belakang, mekanisme, serta tujuan penggalangan dana yang menjadi pokok aduan.


III. HASIL KLARIFIKASI


Berdasarkan hasil pertemuan dan klarifikasi, diperoleh informasi sebagai berikut:

1. Inisiatif penggalangan dana pada dasarnya dilatarbelakangi oleh kepedulian Komite Sekolah dan orang tua/wali murid, terhadap kenyamanan serta keselamatan peserta didik di SD Negeri Paweden.

2. Kondisi lingkungan sekolah yang berada di area tebing dinilai memiliki potensi risiko terhadap keselamatan peserta didik. Oleh karena itu, diperlukan pembuatan jaring atau pembatas pengaman pada bagian lingkungan sekolah yang dianggap berisiko.

3. Kebutuhan tersebut semakin menjadi perhatian karena sebelumnya telah terjadi insiden peserta didik mengejar bola hingga mengalami kecelakaan yang mengakibatkan tangannya patah. Kejadian tersebut menjadi salah satu pertimbangan dan keprihatinan bersama agar lingkungan sekolah dapat lebih aman dan nyaman bagi peserta didik.

4. Usulan terkait kebutuhan jaring/pembatas pengaman tersebut sebelumnya telah beberapa kali disampaikan melalui mekanisme yang ada, namun sampai dengan saat klarifikasi belum mendapatkan bantuan.

5. Atas dasar kepedulian terhadap keselamatan peserta didik, Komite Sekolah kemudian berinisiatif mengajak orang tua/wali murid bermusyawarah mengenai upaya membantu memenuhi kebutuhan tersebut. Pembahasan dilakukan bersamaan dengan kegiatan pembagian rapor.

6. Dalam musyawarah tersebut disampaikan usulan partisipasi/sumbangan dari orang tua/wali murid yang mampu. Berdasarkan hasil penghitungan terhadap kebutuhan yang diperlukan untuk pembuatan jaring pengaman, diperoleh perkiraan kebutuhan sebesar kurang lebih Rp80.000,00 per orang tua/wali murid.

7. Berdasarkan klarifikasi Komite Sekolah, sumbangan tersebut dimaksudkan sebagai partisipasi sukarela, tidak mengikat, dan tidak disertai unsur paksaan. Orang tua/wali murid yang belum mampu tidak diwajibkan memberikan sumbangan atau dapat berpartisipasi sesuai dengan kemampuan masing-masing.

8. Pada saat dilakukan klarifikasi, dana yang telah terkumpul kurang lebih sebesar Rp5.080.000,00 dan masih dalam tahap pengumpulan. Dana tersebut direncanakan untuk mendukung pembuatan jaring/pembatas pengaman guna meningkatkan keamanan dan kenyamanan lingkungan sekolah.

IV. TINDAK LANJUT DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA

Sebagai tindak lanjut atas aduan tersebut, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Banjarnegara telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Melakukan klarifikasi secara langsung ke SD Negeri Paweden dengan mempertemukan pihak sekolah, Komite Sekolah, orang tua/wali murid, dan Korwilcam Karangkobar.

2. Menggali informasi dan kronologi terkait latar belakang penggalangan dana, termasuk kondisi lingkungan sekolah dan kebutuhan pembuatan jaring/pembatas pengaman.

3. Mengklarifikasi mekanisme penggalangan dana, termasuk nominal yang disampaikan, sifat sumbangan, serta ada atau tidaknya unsur paksaan terhadap orang tua/wali murid.

4. Memastikan penggunaan dana yang telah terkumpul agar sesuai dengan tujuan yang disampaikan, yaitu untuk mendukung upaya peningkatan keamanan dan kenyamanan lingkungan sekolah.

5. Memberikan arahan kepada pihak sekolah dan Komite Sekolah agar setiap bentuk partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan mengedepankan prinsip sukarela, transparansi, akuntabilitas, serta tidak mengandung unsur paksaan.

6. Dindikpora akan melakukan pendalaman dan pemantauan lebih lanjut terhadap hasil klarifikasi serta pelaksanaan tindak lanjut di SD Negeri Paweden.

7. Dindikpora juga akan mendorong upaya peningkatan keamanan lingkungan sekolah, khususnya pada lokasi yang berpotensi membahayakan peserta didik, sehingga tercipta lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan mendukung proses pembelajaran.

V. KESIMPULAN

Berdasarkan hasil klarifikasi sementara, diperoleh penjelasan bahwa penggalangan dana di SD Negeri Paweden dilatarbelakangi oleh kepedulian untuk membantu menciptakan lingkungan sekolah yang lebih aman dan nyaman bagi peserta didik, khususnya dengan kebutuhan pemasangan jaring/pembatas pengaman di area yang berisiko.

Inisiatif tersebut juga dilatarbelakangi oleh adanya kejadian peserta didik mengalami kecelakaan saat mengejar bola hingga mengakibatkan patah tangan, sehingga kebutuhan terhadap pengamanan lingkungan sekolah menjadi perhatian bersama.

Dari hasil klarifikasi pihak Komite Sekolah menyampaikan bahwa dana yang dihimpun dimaksudkan sebagai sumbangan sukarela dan tidak mengikat, serta tidak dimaksudkan sebagai pungutan wajib kepada orang tua/wali murid.

Demikian laporan tindak lanjut klarifikasi ini disusun sebagai bahan penanganan dan penyelesaian aduan masyarakat melalui kanal Lapor Gubernur.



kami sertakan lampiran klarifikasi dari komite sekolah juga.

Selesai

Sabtu, 08 Agustus 2026 - 07:37 WIB

Kabupaten Banjarnegara

izin kak , kami sudah melakukan tindak lanjut dan penanganan atas aduan ini :


Hari/Tanggal: Jumat, 7 Agustus 2026

Perihal: Klarifikasi dan Tindak Lanjut Aduan Dugaan Pungutan di SD Negeri Paweden

I. DASAR

Menindaklanjuti aduan masyarakat yang disampaikan melalui kanal Lapor Gubernur terkait dugaan pungutan di SD Negeri Paweden, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Banjarnegara telah melakukan klarifikasi secara langsung di SD Negeri Paweden pada Jumat, 7 Agustus 2026.


II. PELAKSANAAN KLARIFIKASI

Kegiatan klarifikasi dilaksanakan oleh Tim Penanganan Pengaduan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Banjarnegara bersama Kepala Bidang Sekolah Dasar, Suparto, S.Pd., M.Pd.


Tim diterima oleh:

1. Koordinator Wilayah Kecamatan (Korwilcam) Karangkobar;

2. Kepala SD Negeri Paweden;

3. Dewan Guru;

4. Perwakilan orang tua/wali murid; dan

5. Komite Sekolah.

Klarifikasi dilakukan untuk memperoleh informasi secara langsung dan menyeluruh mengenai latar belakang, mekanisme, serta tujuan penggalangan dana yang menjadi pokok aduan.


III. HASIL KLARIFIKASI


Berdasarkan hasil pertemuan dan klarifikasi, diperoleh informasi sebagai berikut:

1. Inisiatif penggalangan dana pada dasarnya dilatarbelakangi oleh kepedulian Komite Sekolah dan orang tua/wali murid, terhadap kenyamanan serta keselamatan peserta didik di SD Negeri Paweden.

2. Kondisi lingkungan sekolah yang berada di area tebing dinilai memiliki potensi risiko terhadap keselamatan peserta didik. Oleh karena itu, diperlukan pembuatan jaring atau pembatas pengaman pada bagian lingkungan sekolah yang dianggap berisiko.

3. Kebutuhan tersebut semakin menjadi perhatian karena sebelumnya telah terjadi insiden peserta didik mengejar bola hingga mengalami kecelakaan yang mengakibatkan tangannya patah. Kejadian tersebut menjadi salah satu pertimbangan dan keprihatinan bersama agar lingkungan sekolah dapat lebih aman dan nyaman bagi peserta didik.

4. Usulan terkait kebutuhan jaring/pembatas pengaman tersebut sebelumnya telah beberapa kali disampaikan melalui mekanisme yang ada, namun sampai dengan saat klarifikasi belum mendapatkan bantuan.

5. Atas dasar kepedulian terhadap keselamatan peserta didik, Komite Sekolah kemudian berinisiatif mengajak orang tua/wali murid bermusyawarah mengenai upaya membantu memenuhi kebutuhan tersebut. Pembahasan dilakukan bersamaan dengan kegiatan pembagian rapor.

6. Dalam musyawarah tersebut disampaikan usulan partisipasi/sumbangan dari orang tua/wali murid yang mampu. Berdasarkan hasil penghitungan terhadap kebutuhan yang diperlukan untuk pembuatan jaring pengaman, diperoleh perkiraan kebutuhan sebesar kurang lebih Rp80.000,00 per orang tua/wali murid.

7. Berdasarkan klarifikasi Komite Sekolah, sumbangan tersebut dimaksudkan sebagai partisipasi sukarela, tidak mengikat, dan tidak disertai unsur paksaan. Orang tua/wali murid yang belum mampu tidak diwajibkan memberikan sumbangan atau dapat berpartisipasi sesuai dengan kemampuan masing-masing.

8. Pada saat dilakukan klarifikasi, dana yang telah terkumpul kurang lebih sebesar Rp5.080.000,00 dan masih dalam tahap pengumpulan. Dana tersebut direncanakan untuk mendukung pembuatan jaring/pembatas pengaman guna meningkatkan keamanan dan kenyamanan lingkungan sekolah.

IV. TINDAK LANJUT DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA

Sebagai tindak lanjut atas aduan tersebut, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Banjarnegara telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Melakukan klarifikasi secara langsung ke SD Negeri Paweden dengan mempertemukan pihak sekolah, Komite Sekolah, orang tua/wali murid, dan Korwilcam Karangkobar.

2. Menggali informasi dan kronologi terkait latar belakang penggalangan dana, termasuk kondisi lingkungan sekolah dan kebutuhan pembuatan jaring/pembatas pengaman.

3. Mengklarifikasi mekanisme penggalangan dana, termasuk nominal yang disampaikan, sifat sumbangan, serta ada atau tidaknya unsur paksaan terhadap orang tua/wali murid.

4. Memastikan penggunaan dana yang telah terkumpul agar sesuai dengan tujuan yang disampaikan, yaitu untuk mendukung upaya peningkatan keamanan dan kenyamanan lingkungan sekolah.

5. Memberikan arahan kepada pihak sekolah dan Komite Sekolah agar setiap bentuk partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan mengedepankan prinsip sukarela, transparansi, akuntabilitas, serta tidak mengandung unsur paksaan.

6. Dindikpora akan melakukan pendalaman dan pemantauan lebih lanjut terhadap hasil klarifikasi serta pelaksanaan tindak lanjut di SD Negeri Paweden.

7. Dindikpora juga akan mendorong upaya peningkatan keamanan lingkungan sekolah, khususnya pada lokasi yang berpotensi membahayakan peserta didik, sehingga tercipta lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan mendukung proses pembelajaran.

V. KESIMPULAN

Berdasarkan hasil klarifikasi sementara, diperoleh penjelasan bahwa penggalangan dana di SD Negeri Paweden dilatarbelakangi oleh kepedulian untuk membantu menciptakan lingkungan sekolah yang lebih aman dan nyaman bagi peserta didik, khususnya dengan kebutuhan pemasangan jaring/pembatas pengaman di area yang berisiko.

Inisiatif tersebut juga dilatarbelakangi oleh adanya kejadian peserta didik mengalami kecelakaan saat mengejar bola hingga mengakibatkan patah tangan, sehingga kebutuhan terhadap pengamanan lingkungan sekolah menjadi perhatian bersama.

Dari hasil klarifikasi pihak Komite Sekolah menyampaikan bahwa dana yang dihimpun dimaksudkan sebagai sumbangan sukarela dan tidak mengikat, serta tidak dimaksudkan sebagai pungutan wajib kepada orang tua/wali murid.

Demikian laporan tindak lanjut klarifikasi ini disusun sebagai bahan penanganan dan penyelesaian aduan masyarakat melalui kanal Lapor Gubernur.