Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP86938652
Rincian Aduan
LGWP86938652
Selesai
Public
Apakah benar untuk melakukan blokir stnk kendaraan yang sudah dijual harus membayar 100.000 di samsat karanganyar. Kalau memang seperti nyatanya, pasti penjual kendaraan tidak akan mau blokir kendaraan mereka daripada kena duit lagi. Karena pengalaman kemarin blokir mobil ditarik 100000 dengan alasan yang melakukan blokir adalah polda, jadi perlu biaya
Disposisi
Kamis, 31 Oktober 2024 - 14:20 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Verifikasi
Kamis, 31 Oktober 2024 - 14:20 WIBKepolisian Daerah Jawa Tengah
Yth Pelapor, laporan Anda sudah ditindaklanjuti. Jika anda ingin melaporkan terkait Keamanan Jawa Tengah bisa dilaporkan melalui hotline 08112790110 dan E-Complaint Polda Jawa Tengah
Progress
Senin, 04 November 2024 - 11:18 WIBKepolisian Daerah Jawa Tengah
pengadu sudah diklarifikasi untuk menjelaskan peristiwa yang terjadi
Selesai
Senin, 04 November 2024 - 11:19 WIBKepolisian Daerah Jawa Tengah
Pengadu mencabut pengaduannya karena sudah selesai