Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP86938652

Rincian Aduan

LGWP86938652

Selesai Public
KABUPATEN KARANGANYAR
31 Oct 2024
1 ditandai
Apakah benar untuk melakukan blokir stnk kendaraan yang sudah dijual harus membayar 100.000 di samsat karanganyar. Kalau memang seperti nyatanya, pasti penjual kendaraan tidak akan mau blokir kendaraan mereka daripada kena duit lagi. Karena pengalaman kemarin blokir mobil ditarik 100000 dengan alasan yang melakukan blokir adalah polda, jadi perlu biaya

Disposisi

Kamis, 31 Oktober 2024 - 14:20 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Verifikasi

Kamis, 31 Oktober 2024 - 14:20 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Yth Pelapor, laporan Anda sudah ditindaklanjuti. Jika anda ingin melaporkan terkait Keamanan Jawa Tengah bisa dilaporkan melalui hotline 08112790110 dan E-Complaint Polda Jawa Tengah

Progress

Senin, 04 November 2024 - 11:18 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

pengadu sudah diklarifikasi untuk menjelaskan peristiwa yang terjadi

Selesai

Senin, 04 November 2024 - 11:19 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Pengadu mencabut pengaduannya karena sudah selesai