Tanggapan dan Keberatan atas Hasil Tindak Lanjut Aduan LGWP78913080
Kepada Yth.
Walikota Semarang
c.q. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Semarang
di Tempat
Dengan hormat,
Menanggapi jawaban dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Semarang pada tanggal 9 Juli 2026 terkait aduan nomor LGWP78913080 mengenai penyalahgunaan mika gelap pada mobil dinas H 1543 XA, saya menyatakan keberatan keras dan meminta agar laporan ini tidak diselesaikan atau ditutup terlebih dahulu sebelum seluruh tuntutan fisik dan pembuktian dipenuhi secara tuntas.
Pertama, saya mengoreksi kesalahan fatal penggunaan diksi pada kalimat jawaban admin yang menyatakan akan "menyampaikan kepada pemilik mobil". Perlu ditegaskan bahwa ASN atau pejabat tersebut bukanlah pemilik mobil. Pemilik mobil dinas tersebut adalah seluruh rakyat Kota Semarang. Oknum ASN bersangkutan hanyalah pengguna yang dititipkan fasilitas kendaraan operasional yang dibiayai dan dirawat menggunakan uang rakyat. Oleh karena itu, pengguna wajib tunduk pada aturan hukum dan pengawasan publik.
Saya meminta laporan ini tetap dibuka dan baru dinyatakan selesai apabila pihak Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Semarang telah mengirimkan bukti dokumentasi nyata berupa:
- 1. Foto plat nomor bagian depan setelah mika penutup plat berwarna gelap dilepas.
- 2. Foto mika penutup plat berwarna gelap bagian depan dihancurkan/dimusnahkan agar tidak dapat digunakan kembali.
- 3. Foto plat nomor bagian belakang setelah mika penutup plat berwarna gelap dilepas.
- 4. Foto mika penutup plat berwarna gelap bagian belakang dihancurkan/dimusnahkan agar tidak dapat digunakan kembali.
- 5. Surat pernyataan permintaan maaf resmi dari ASN/pejabat pengguna kendaraan tersebut karena telah menyalahgunakan aset, melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), serta berusaha menghindari pengawasan publik dan surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan serupa dikemudian hari (Wajib ditandatangani di atas materi) Sekali lagi surat pernyataan permohonan maaf dan tidak akan mengulangi lagi wajib dibuat bertanda tangan bermaterai oleh pengguna mobil tersebut!.
Saya minta kelima poin penindakan dan bukti dokumentasi di atas dipenuhi seluruhnya. Jika tidak dilampirkan, saya menolak laporan ini dinyatakan selesai. Terima kasih.
Hormat Kami,
Masyarakat Peduli Akuntabilitas Aset Kota Semarang
Catatan : Jika 5 poin tuntutan di atas tidak dipenuh maka saya akan melimpahkan perkara ini ke : APIP (INSPEKTORAT),BKPP dan APH (Ditlantas Polda Jawa Tengah) untuk melakukan penegakan hukum !