Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP86882416

Rincian Aduan

LGWP86882416

Selesai Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
09 Jul 2026
0 ditandai

Tanggapan dan Keberatan atas Hasil Tindak Lanjut Aduan LGWP78913080


Kepada Yth.


Walikota Semarang


c.q. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Semarang


di Tempat


Dengan hormat,


Menanggapi jawaban dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Semarang pada tanggal 9 Juli 2026 terkait aduan nomor LGWP78913080 mengenai penyalahgunaan mika gelap pada mobil dinas H 1543 XA, saya menyatakan keberatan keras dan meminta agar laporan ini tidak diselesaikan atau ditutup terlebih dahulu sebelum seluruh tuntutan fisik dan pembuktian dipenuhi secara tuntas.


Pertama, saya mengoreksi kesalahan fatal penggunaan diksi pada kalimat jawaban admin yang menyatakan akan "menyampaikan kepada pemilik mobil". Perlu ditegaskan bahwa ASN atau pejabat tersebut bukanlah pemilik mobil. Pemilik mobil dinas tersebut adalah seluruh rakyat Kota Semarang. Oknum ASN bersangkutan hanyalah pengguna yang dititipkan fasilitas kendaraan operasional yang dibiayai dan dirawat menggunakan uang rakyat. Oleh karena itu, pengguna wajib tunduk pada aturan hukum dan pengawasan publik.


Saya meminta laporan ini tetap dibuka dan baru dinyatakan selesai apabila pihak Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Semarang telah mengirimkan bukti dokumentasi nyata berupa:


  1. 1. Foto plat nomor bagian depan setelah mika penutup plat berwarna gelap dilepas.
  2. 2. Foto mika penutup plat berwarna gelap bagian depan dihancurkan/dimusnahkan agar tidak dapat digunakan kembali.
  3. 3. Foto plat nomor bagian belakang setelah mika penutup plat berwarna gelap dilepas.
  4. 4. Foto mika penutup plat berwarna gelap bagian belakang dihancurkan/dimusnahkan agar tidak dapat digunakan kembali.
  5. 5. Surat pernyataan permintaan maaf resmi dari ASN/pejabat pengguna kendaraan tersebut karena telah menyalahgunakan aset, melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), serta berusaha menghindari pengawasan publik dan surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan serupa dikemudian hari (Wajib ditandatangani di atas materi) Sekali lagi surat pernyataan permohonan maaf dan tidak akan mengulangi lagi wajib dibuat bertanda tangan bermaterai oleh pengguna mobil tersebut!.

Saya minta kelima poin penindakan dan bukti dokumentasi di atas dipenuhi seluruhnya. Jika tidak dilampirkan, saya menolak laporan ini dinyatakan selesai. Terima kasih.


Hormat Kami,


Masyarakat Peduli Akuntabilitas Aset Kota Semarang



Catatan : Jika 5 poin tuntutan di atas tidak dipenuh maka saya akan melimpahkan perkara ini ke : APIP (INSPEKTORAT),BKPP dan APH (Ditlantas Polda Jawa Tengah) untuk melakukan penegakan hukum !

Disposisi

Kamis, 09 Juli 2026 - 15:36 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Kamis, 09 Juli 2026 - 15:48 WIB

Kota Semarang

Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan : - DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO

Progress

Senin, 13 Juli 2026 - 15:31 WIB

Kota Semarang

Yth. Bapak/Ibu Pelapor, Terima kasih telah menyampaikan laporan melalui Kanal Aduan Lapor AWP Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Semarang. Laporan yang Bapak/Ibu sampaikan telah kami terima dan akan segera kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Kami sangat mengapresiasi partisipasi Bapak/Ibu dalam membantu meningkatkan kualitas pelayanan publik. Apabila diperlukan informasi atau dokumen pendukung, petugas kami akan menghubungi Bapak/Ibu. Terima kasih atas perhatian dan kepercayaan Bapak/Ibu. Salam Pelayanan, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Semarang

Selesai

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:38 WIB

Kota Semarang

Selamat siang terimakasih atas kesediaanya untuk menunggu. Kami memyampaikan permohonan maaf atas kesalahan pemilihan kata dalam merespon aduan Bapak / Ibu pada aduan yang lalu. berikut kami lampirkan bukti tindak lanjut pelepasan cover pada nomor polisi pada kendaraan dinas tersebut. Mohon maaf atas ketidaknyamananya. Terimakasih atas aduan yang Bapak / Ibu sampaikan guna peningkatan kualitas layanan dan sdm kami. 🙏🏼