Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP86831225
Rincian Aduan
LGWP86831225
Selesai
Public
Selamat pagi pak Ganjar. Pak ganjar saya mau tanya. Saya seorang istri dari anggota polri Polres Karanganyar yg bernama Guntur Tri prabowo. Dari awal pernikahan saya tidak mendapatkan nafkah baik lahir maupun batin.beberapa waktu lalu saya melaporkan ybs tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga dan penyidik yg di PPA POlres Solo menanyakan gaji. Karena saya tidak mendapatkan gaji sama sekali makanya saya tanya oknum polisi anggota polres karanganyar yg bernama pak Hardiyanto, saya menanyakan nomer petugas bagian gaji tapi TIDAK DIBERI, saya diminta datang sendiri. Saya sampe heran, apagunanya ada tekhnologi wasap kalo apa2 harus datang tanpa janjian dlu. saya hanya khawatir kalo saya sudah jauh2 kesana tapi ybs tidak ada. Saya harus bolak balik dan sama sekali tidak efisien utk waktu, tenaga dan biaya. Yg mau saya tanyakan, kenapa suami saya Guntur Tri Prabowo bisa mendapatkan pinjaman hutang di 2 bank yaitu bank Jateng karanganyar dan BPR Karanganyar padahal saya tidak pernah bertanda tangn di syarat pengajuan tsb? Apakah syarat pengajuan pinjaman sudah ganti jadi tidak perlu mengetahui istri sahnya ? Ada info bahwa guntur mengajukan pinjaman dengan menyertakan akta cerai dengan istri pertamanya. Apakah itu boleh pak ? Mohon dibantu njih pak .. terimakasih.
Disposisi
Kamis, 17 Maret 2022 - 12:03 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
Verifikasi
Selasa, 22 Maret 2022 - 15:54 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, tetap semangat dan tetap berkarya.
mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak Bank yang terkait dengan piutang atau pinjaman keluarga saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas dan ada kendala dengan pihak bank silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Progress
Selasa, 22 Maret 2022 - 15:54 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, tetap semangat dan tetap berkarya.
mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak Bank yang terkait dengan piutang atau pinjaman keluarga saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas dan ada kendala dengan pihak bank silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Selesai
Selasa, 22 Maret 2022 - 15:54 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, tetap semangat dan tetap berkarya.
mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak Bank yang terkait dengan piutang atau pinjaman keluarga saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas dan ada kendala dengan pihak bank silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.