Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP86806888
KOTA SALATIGA, 24 Jan 2019
Pagi Pak ganjar, untuk persyaratan pindah domisili antar kab/kota di dukcapil salatiga sendiri kok belum dilaksanakan perihal tanpa menggunakan pengantar, padahal sudah tertuang di PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 96 TAHUN 2018 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK,. Saya tadi ingin mengajukan pindah penduduk,dari petugasnya mengatakan harus pake pengantar rt, rw, kelurahan, kecamatan.. Ya gak jadi buat, saya pulang rumah lagi, karena aturannya belum dilaksanakan,mohon penjelasannya yang seadil adilnya, dikarenakan dukcapil daerah lain sudah fleksibel untuk aturan yang sudah disebutkan, suwun
Disposisi
Kamis, 24 Januari 2019 - 14:39 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 25 Januari 2019 - 07:58 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Progress
Jumat, 25 Januari 2019 - 09:25 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Selesai
Jumat, 25 Januari 2019 - 09:25 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL