Rincian Aduan : LGWP86806888

Selesai Public

KOTA SALATIGA, 24 Jan 2019

Pagi Pak ganjar, untuk persyaratan pindah domisili antar kab/kota di dukcapil salatiga sendiri kok belum dilaksanakan perihal tanpa menggunakan pengantar, padahal sudah tertuang di PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 96 TAHUN 2018 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK,. Saya tadi ingin mengajukan pindah penduduk,dari petugasnya mengatakan harus pake pengantar rt, rw, kelurahan, kecamatan.. Ya gak jadi buat, saya pulang rumah lagi, karena aturannya belum dilaksanakan,mohon penjelasannya yang seadil adilnya, dikarenakan dukcapil daerah lain sudah fleksibel untuk aturan yang sudah disebutkan, suwun

0 Orang Menandai Aduan Ini