Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP86806888
Rincian Aduan
LGWP86806888
Selesai
Public
Pagi Pak ganjar, untuk persyaratan pindah domisili antar kab/kota di dukcapil salatiga sendiri kok belum dilaksanakan perihal tanpa menggunakan pengantar, padahal sudah tertuang di PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 96 TAHUN 2018
TENTANG
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK,. Saya tadi ingin mengajukan pindah penduduk,dari petugasnya mengatakan harus pake pengantar rt, rw, kelurahan, kecamatan.. Ya gak jadi buat, saya pulang rumah lagi, karena aturannya belum dilaksanakan,mohon penjelasannya yang seadil adilnya, dikarenakan dukcapil daerah lain sudah fleksibel untuk aturan yang sudah disebutkan, suwun
Disposisi
Kamis, 24 Januari 2019 - 14:39 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Verifikasi
Jumat, 25 Januari 2019 - 07:58 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
laporan ditindaklanjuti
Progress
Jumat, 25 Januari 2019 - 09:25 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
pindah domisili tidak perlu surat pengantar RT RW
Selesai
Jumat, 25 Januari 2019 - 09:25 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
laporan telah dijawab