Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP86758306
KABUPATEN REMBANG, 06 May 2024
Sengketa tanah GG yang pajaknya sudah dibayar selama belasan tahun diambil begitu saja oleh kepala desa Lodan kulon tanpa memberi ganti rugi kepada keluarga samian yang sudah membayar pajak selama belasan tahun tersebut,dan diduga bapak kepala desa menerima upeti dari pertambangan tanah tersebut pada tahun 2020 sampai dengan 2022 mohon ditindak lanjuti dan dipertanggung jawabkan atas tanah yg sudah diambil kandungan pasirnya .
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Selasa, 07 Mei 2024 - 07:34 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 07 Mei 2024 - 09:30 WIB
Kabupaten Rembang
Terima kasih laporan akan kami verifikasi
Progress
Jumat, 07 Juni 2024 - 10:48 WIB
Kabupaten Rembang
Telah kami lakukan klarifikasi terhadap permasalahan tersebut. Bahwa SPPT PBB yang dimaksud masih an. Samian dan tidak pernah dilakukan perubahan nama. Untuk terkait pengelolaan tanah GG bukan kewenangan Pemerintah Kabupaten Rembang. Akan kami bantu teruskan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang. Mohon melengkapi data pada kolom diskusi. Terima kasih.
Progress
Rabu, 12 Juni 2024 - 11:20 WIB
Kabupaten Rembang
Menindaklanjuti laporan, kami telah berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang. Hasil dari koordinasii tersebut adalah sebagai berikut :
- Bahwa setelah kami lakukan berdasarkan Peta Pendaftaran Tanah, objek sengketa tersebut belum pernah diterbitkan Sertipikat Hak Atas Tanah;
- Sehubungan objek tanah tersebut belum pernah diterbitkan hak atas tanahnya dan untuk mengetahui informasi objek tanah tersebut dapat meminta informasi kepada Kepala Desa Loodan Kulon, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang.
Demikian hasil dari koordinasi yang kami lakukan. Terima kasih.
Selesai
Selasa, 16 Juli 2024 - 08:15 WIB
Kabupaten Rembang
Laporan selesai terimakasih.