Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP86758306
Rincian Aduan
LGWP86758306
Lampiran
Disposisi
Selasa, 07 Mei 2024 - 07:34 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 07 Mei 2024 - 09:30 WIBKabupaten Rembang
Terima kasih laporan akan kami verifikasi
Progress
Jumat, 07 Juni 2024 - 10:48 WIBKabupaten Rembang
Telah kami lakukan klarifikasi terhadap permasalahan tersebut. Bahwa SPPT PBB yang dimaksud masih an. Samian dan tidak pernah dilakukan perubahan nama. Untuk terkait pengelolaan tanah GG bukan kewenangan Pemerintah Kabupaten Rembang. Akan kami bantu teruskan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang. Mohon melengkapi data pada kolom diskusi. Terima kasih.
Progress
Rabu, 12 Juni 2024 - 11:20 WIBKabupaten Rembang
Menindaklanjuti laporan, kami telah berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang. Hasil dari koordinasii tersebut adalah sebagai berikut :
- Bahwa setelah kami lakukan berdasarkan Peta Pendaftaran Tanah, objek sengketa tersebut belum pernah diterbitkan Sertipikat Hak Atas Tanah;
- Sehubungan objek tanah tersebut belum pernah diterbitkan hak atas tanahnya dan untuk mengetahui informasi objek tanah tersebut dapat meminta informasi kepada Kepala Desa Loodan Kulon, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang.
Demikian hasil dari koordinasi yang kami lakukan. Terima kasih.
Selesai
Selasa, 16 Juli 2024 - 08:15 WIBKabupaten Rembang
Laporan selesai terimakasih.