Penolakan Penutupan Aduan Tanpa Tindak Lanjut Nyata
(Kode: LGWP02394176) https://laporgub.jatengprov.go.id/detail/LGWP02394176.html
Kepada Yth.:
Pemerintah Kota Semarang
c.q. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Semarang,
c.q. Inspektorat Kota Semarang
PERNYATAAN TEGASStatus “Selesai” adalah tidak sah secara substansi.
Aduan ini ditutup tanpa pemeriksaan, tanpa hasil, tanpa pertanggungjawaban.
Ini merupakan pengabaian laporan masyarakat dan bentuk maladministrasi.
FAKTA- Tidak ada hasil pemeriksaan
- Tidak ada identitas pihak yang diperiksa
- Tidak ada tindak lanjut terhadap isi dan tuntutan yang ada pada dokumen PDF
- Tidak ada sanksi atau tindakan
➡ Aduan dihentikan hanya secara administratif, bukan diselesaikan
PENEGASAN
Perkara ini adalah:
- Penyalahgunaan & pemalsuan/pengaburan kendaraan dinas (aset negara) Nopol H 1237 XF
- Pelanggaran disiplin ASN (PP No. 94 Tahun 2021)
- Pelanggaran tata kelola barang milik daerah
Perkara ini bukan sekadar pelanggaran disiplin atau kode etik ASN, melainkan telah masuk ranah tindak pidana dengan FAKTA kuat melanggar beberapa ketentuan hukum sekaligus, yaitu:
- UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU No. 22 Tahun 2009)
- ➝ terkait penggunaan TNKB kendaraan secara tidak sah dan pemalsuan identitas kendaraan (plat merah menjadi plat putih)
- UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001)
- ➝ terkait penyalahgunaan fasilitas negara/jabatan untuk kepentingan di luar kedinasan
- Ketentuan pidana pemalsuan (KUHP)
- ➝ karena terdapat rekayasa/penyesatan penggunaan kendaraan dinas seolah-olah adalah kendaraan pribadi.
- Penyalahgunaan wewenang/jabatan
- ➝ penggunaan aset negara tidak sesuai peruntukan resmi
➡ Ini bukan pelanggaran ringan dan bukan untuk ditutup tanpa proses lebih lanjut.
Perbuatan ini:
➡ Merupakan delik pidana, bukan sekadar pelanggaran administratif
➡ Memiliki unsur penyalahgunaan kewenangan dan aset negara
➡ Fakta dan sudah terpenuhi sebagai tindak pidana berlapis (pasal berlapis)
➡ Mengandung fakta penyesatan informasi (misleading clarification)
Perlu ditegaskan:
➡ Ini bukan pelanggaran ringan
➡ Bukan cukup diselesaikan dengan pembinaan atau teguran
➡ Bukan sekadar pelanggaran disiplin dan kode etik ASN
Melainkan:
➡ Telah masuk kategori pelanggaran serius dan tindak pidana
➡ Bersifat extraordinary misconduct dalam penyelenggaraan pemerintahan
➡ Menyangkut akuntabilitas penggunaan aset negara
KESIMPULAN TEGASDengan demikian:
➡ Penanganan perkara ini tidak dapat dihentikan pada level administratif
➡ Wajib ditindaklanjuti hingga penegakan hukum
➡ Memerlukan pemeriksaan mendalam, bukan formalitas
Wajib dilakukan:
- Membuka kembali aduan dan melanjutkan pemeriksaan
- Memeriksa pihak pengguna kendaraan dinas secara langsung
- Menindaklanjuti seluruh isi dokumen PDF sebagai dasar pemeriksaan
- Menyampaikan hasil pemeriksaan resmi secara tertulis dan terbuka
- Menjatuhkan sanksi disiplin dan koordinasi penegakan hukum bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai ketentuan yang berlaku
Penutupan tanpa tindak lanjut nyata adalah:
➡ tidak profesional
➡ tidak transparan
➡ melindungi pelanggaran
Aduan ini belum selesai dan wajib ditindaklanjuti secara nyata, bukan formalitas.
/ Masyarakat Kota Semarang