Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP86742976

Rincian Aduan

LGWP86742976

Progress Public
KOTA SEMARANG
10 Apr 2026
0 ditandai


TANGGAPAN KEBERATAN LANJUTAN

Penolakan Penutupan Aduan Tanpa Tindak Lanjut Nyata

(Kode: LGWP02394176) https://laporgub.jatengprov.go.id/detail/LGWP02394176.html


Kepada Yth.:

Pemerintah Kota Semarang

c.q. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Semarang,

c.q. Inspektorat Kota Semarang

PERNYATAAN TEGAS

Status “Selesai” adalah tidak sah secara substansi.

Aduan ini ditutup tanpa pemeriksaan, tanpa hasil, tanpa pertanggungjawaban.

Ini merupakan pengabaian laporan masyarakat dan bentuk maladministrasi.

FAKTA
  • Tidak ada hasil pemeriksaan
  • Tidak ada identitas pihak yang diperiksa
  • Tidak ada tindak lanjut terhadap isi dan tuntutan yang ada pada dokumen PDF
  • Tidak ada sanksi atau tindakan

Aduan dihentikan hanya secara administratif, bukan diselesaikan


PENEGASAN

Perkara ini adalah:

  • Penyalahgunaan & pemalsuan/pengaburan kendaraan dinas (aset negara) Nopol H 1237 XF
  • Pelanggaran disiplin ASN (PP No. 94 Tahun 2021)
  • Pelanggaran tata kelola barang milik daerah
PENEGASAN PERKARA

Perkara ini bukan sekadar pelanggaran disiplin atau kode etik ASN, melainkan telah masuk ranah tindak pidana dengan FAKTA kuat melanggar beberapa ketentuan hukum sekaligus, yaitu:

  • UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU No. 22 Tahun 2009)
  • ➝ terkait penggunaan TNKB kendaraan secara tidak sah dan pemalsuan identitas kendaraan (plat merah menjadi plat putih)
  • UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001)
  • ➝ terkait penyalahgunaan fasilitas negara/jabatan untuk kepentingan di luar kedinasan
  • Ketentuan pidana pemalsuan (KUHP)
  • ➝ karena terdapat rekayasa/penyesatan penggunaan kendaraan dinas seolah-olah adalah kendaraan pribadi.
  • Penyalahgunaan wewenang/jabatan
  • ➝ penggunaan aset negara tidak sesuai peruntukan resmi

➡ Ini bukan pelanggaran ringan dan bukan untuk ditutup tanpa proses lebih lanjut.


KUALIFIKASI PERBUATAN

Perbuatan ini:

Merupakan delik pidana, bukan sekadar pelanggaran administratif

➡ Memiliki unsur penyalahgunaan kewenangan dan aset negara

➡ Fakta dan sudah terpenuhi sebagai tindak pidana berlapis (pasal berlapis)

➡ Mengandung fakta penyesatan informasi (misleading clarification)


PENEGASAN TINGKAT PELANGGARAN

Perlu ditegaskan:

➡ Ini bukan pelanggaran ringan

➡ Bukan cukup diselesaikan dengan pembinaan atau teguran

➡ Bukan sekadar pelanggaran disiplin dan kode etik ASN

Melainkan:

Telah masuk kategori pelanggaran serius dan tindak pidana

➡ Bersifat extraordinary misconduct dalam penyelenggaraan pemerintahan

➡ Menyangkut akuntabilitas penggunaan aset negara

KESIMPULAN TEGAS

Dengan demikian:

➡ Penanganan perkara ini tidak dapat dihentikan pada level administratif

➡ Wajib ditindaklanjuti hingga penegakan hukum

➡ Memerlukan pemeriksaan mendalam, bukan formalitas


PERINTAH/TUNTUTAN

Wajib dilakukan:

  1. Membuka kembali aduan dan melanjutkan pemeriksaan
  2. Memeriksa pihak pengguna kendaraan dinas secara langsung
  3. Menindaklanjuti seluruh isi dokumen PDF sebagai dasar pemeriksaan
  4. Menyampaikan hasil pemeriksaan resmi secara tertulis dan terbuka
  5. Menjatuhkan sanksi disiplin dan koordinasi penegakan hukum bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai ketentuan yang berlaku
PENEGASAN AKHIR

Penutupan tanpa tindak lanjut nyata adalah:

tidak profesional

tidak transparan

melindungi pelanggaran

Aduan ini belum selesai dan wajib ditindaklanjuti secara nyata, bukan formalitas.


/ Masyarakat Kota Semarang


File Dokumen PDF Terlampir

Disposisi

Jumat, 10 April 2026 - 21:23 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Minggu, 12 April 2026 - 18:11 WIB

Kota Semarang

Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan : - BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN - INSPEKTORAT

Progress

Senin, 13 April 2026 - 08:59 WIB

Kota Semarang

Terima kasih atas laporan dan aduannya, segera kami teruskan ke bidang yang menangani

Progress

Senin, 13 April 2026 - 09:38 WIB

Kota Semarang

Selamat pagi, terima kasih atas laporan yang telah Anda sampaikan. Laporan Anda akan segera kami tindak lanjuti