Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP86734544

Rincian Aduan

LGWP86734544

Selesai Public
KOTA SEMARANG
07 Jul 2026
0 ditandai
Sanggahan Balik


Perihal: Tanggapan Atas Pengaduan LGWP93487175 – Penegasan Status Jalan Kota pada Ruas Jalan Anyar Duwet untuk Pemasangan Cermin Cembung (Traffic Mirror)


Kepada Yth.


Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang


cc. Pengelola LaporGub / Pemerintah Kota Semarang


Dengan hormat,


Menanggapi jawaban dari Dinas Perhubungan Kota Semarang terkait pengaduan nomor LGWP93487175 yang meminta pemohon mengirimkan surat resmi via email dengan mengetahui pihak Kecamatan, melalui laporan ini kami sampaikan sanggahan dan penegasan sebagai berikut:


  1. Status Jalan adalah Jalan Kota:
  2. Ruas Jalan Anyar Duwet,Jl.Raya Mr.Moch Ichsan dan Jalan Gondoriyo Barat yang kami usulkan bukan merupakan jalan lingkungan (jalan kampung/perumahan/permukiman RT/RW) yang menjadi kewenangan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim). Ruas tersebut adalah Jalan Kota yang pengelolaan infrastrukturnya berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang.
  3. Keberadaan Aset Dishub:
  4. Di sepanjang ruas jalan tersebut sudah banyak terpasang rambu-rambu serta kelengkapan lalu lintas yang merupakan aset resmi milik Dinas Perhubungan Kota Semarang. Oleh karena itu, pemeliharaan dan penambahan perlengkapan jalan (termasuk cermin cembung) di jalur ini sepenuhnya merupakan otoritas dan kewajiban melekat dari Dinas Perhubungan Kota Semarang, bukan ranah swadaya masyarakat atau tingkat kecamatan.
  5. Pemanfaatan Kanal Digital LaporGub:
  6. Kanal LaporGub disediakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah justru untuk memangkas birokrasi manual. Karena titik yang diusulkan berada di jalur utama/jalan kota demi keselamatan publik, Dishub Kota Semarang seharusnya bisa langsung melakukan survei teknis lapangan berdasarkan koordinat digital yang kami berikan, tanpa membebani warga dengan prosedur surat-menyurat manual (PDF) ke Kecamatan.

Sebagai pengingat dan dasar tindak lanjut, berikut kami sertakan kembali rincian aduan sebelumnya beserta titik lokasi dan tautan Google Maps yang akurat:


Data Titik Lokasi Pengusulan (Aduan Sebelumnya - LGWP93487175)


  • Titik 1: Persimpangan Jalan Anyar Duwet dengan Jalan Raya Mr. Moch. Ichsan
  • Link Google Maps: https://maps.app.goo.gl/NhMMYLq9tte3MwiU9
  • Titik 2: Persimpangan Jalan Anyar Duwet dengan Jalan Lawas Duwet dan Jalan Rejomulyo Raya
  • Link Google Maps: https://maps.app.goo.gl/LiKVNUVHZDpqZmUC8
  • Titik 3: Persimpangan Jalan Anyar Duwet dengan Gang Sari Rejo
  • Link Google Maps: https://maps.app.goo.gl/GRMpqpetYV2thtpW7
  • Titik 4: Persimpangan Jalan Anyar Duwet dengan Gang Sari Utomo
  • Link Google Maps: https://maps.app.goo.gl/9JrhXLXFbSaihDHf6
  • Titik 5: Persimpangan Jalan Anyar Duwet dengan Gang Sari Mulyo
  • Link Google Maps: https://maps.app.goo.gl/cRxBedR59VC41fRi7
  • Titik 6: Persimpangan Jalan Anyar Duwet dengan Gang Sariraharjo
  • Link Google Maps: https://maps.app.goo.gl/eChGoQxzXmmvDrBz9
  • Titik 7: Persimpangan Jalan Anyar Duwet dengan Jalan Banjarsari
  • Link Google Maps: https://maps.app.goo.gl/Hkym5yKSUQvHYyaZ7
  • Titik 8: Persimpangan Jalan Gondoriyo Barat dengan Jalan Bukit Gondoriyo
  • Link Google Maps: https://maps.app.goo.gl/FcoZ4RZVzi6qM74P7
Tuntutan Tindak Lanjut


Kami mendesak Dinas Perhubungan Kota Semarang untuk segera menerjunkan tim teknis guna melakukan survei lapangan di titik-titik koordinat di atas. Pemasangan cermin cembung di persimpangan dengan jarak pandang terbatas ini sangat krusial untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas bagi pengguna jalan kota.


Mohon tanggapan ini diproses sesuai kewenangan instansi terkait demi keselamatan publik bersama.


Terima kasih.


Disposisi

Rabu, 08 Juli 2026 - 08:40 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Rabu, 08 Juli 2026 - 14:02 WIB

Kota Semarang

Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan : - DINAS PERHUBUNGAN

Progress

Rabu, 08 Juli 2026 - 14:05 WIB

Kota Semarang

Selamat siang, terima kasih atas aspirasinya kepada Pemerintah Kota Semarang. Sebagaimana kami informasikan sebelumnya bahwa pemasangan kaca cembung pada laporan yang dimaksud sesuai dengan prosedur dari kami harus disertai dengan surat permohonan yang dilengkapi dengan titik lokasi dan mengetahui dari pemangku wilayah yang dalam hal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban kami atas aspirasi yang disampaikan dalam SPJ kepada pimpinan. Demikian informasi dari kami, terima kasih.

Selesai

Rabu, 08 Juli 2026 - 14:05 WIB

Kota Semarang

Selamat siang, terima kasih atas aspirasinya kepada Pemerintah Kota Semarang. Sebagaimana kami informasikan sebelumnya bahwa pemasangan kaca cembung pada laporan yang dimaksud sesuai dengan prosedur dari kami harus disertai dengan surat permohonan yang dilengkapi dengan titik lokasi dan mengetahui dari pemangku wilayah yang dalam hal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban kami atas aspirasi yang disampaikan dalam SPJ kepada pimpinan. Demikian informasi dari kami, terima kasih.