Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP86720686
Rincian Aduan
LGWP86720686
Selesai
Public
Saya mewakili pedagang pasar SINOM desa kedungbanteng kecamatan kedungbanteng kabupaten banyumas, merasa di rugikan oleh pihak BUMDES kedungbanteng, karna semua pedagang yang telah membeli lapak sekarang lapak lapaknya di ambil alih oleh pihak BUMDES, semua pedagang hatus membayar sewa pertahunya kepada BUMDES, padahal lapak yang mereka tempat dagang itu dulunya beli, kan namanya PERAMPASAN, kalo pajak si wajar pak, pedagang mungkin memaklumi, ini harus menyewa padahal sudah di beli pak, padahal retribusi setiap hari lancar, listrik & kerusakan dll juga pedagang yang membayar,
Mohon di tindak secepatnya pak
Trimakasih ðŸ™ðŸ»ðŸ™ðŸ»
Topik
Disposisi
Kamis, 08 September 2022 - 10:02 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banyumas
Verifikasi
Sabtu, 10 September 2022 - 10:54 WIBKabupaten Banyumas
Hasil Koordinasi dengan Pemerintah Desa Kedungbanteng diperoleh informasi sebagai berikut: 1. Pasar Sinom adalah Pasar Desa yang aset dan pengelolaannya merupakan hak dari Pemerintah Desa Kedungbanteng yang diatur dalam Peraturan Desa Kedungbanteng Nomor 05 Tahun 2002 yang beralamat di jalan raya kedungbanteng-keniten 2. Sesuai dengan Peraturan Desa Kedungbanteng Nomor 05 Tahun 2002 setiap pedagang berkewajiban: a. Memiliki Izin Penempatan Lapak Dagang yang diberikan oleh Kepala Desa b. Membayar Sewa dan Retribusi c. Dilarang memindahtangankan Izin Penempatan Lapak Dagang tanpa seizin dan sepengetahuan Kepala Desa 3. Terjadi jual beli/ pemindahtanganan Izin Penempatan Lapak di Pasar Sinom Desa Kedungbanteng tanpa seizin dan sepengetahuan Kepala Desa sehingga melanggar ketentuan yang berlaku 4. Selama beberapa tahun terakhir Pedagang Pasar Sinom Desa Kedungbanteng tidak dipungut uang sewa dikarenakan kebijakan Kepala Desa waktu itu 5. Pemerintah Desa Kedungbanteng merasa perlu memperbarui Tata Kelola Pasar Desa Sinom yang dirasa tidak sesuai dengan kondisi saat ini dengan menerbitkan Peraturan Kepala Desa Kedungbanteng Nomor 02 Tahun 2022 tentang Besaran Retribusi dan Sewa Tahunan Pasar Desa dimana proses pembentukannya sudah melalui Musyawarah yang melibatkan Pemerintah Desa Kedungbanteng, BPD Desa Kedungbanteng dan paguyuban pedagang Pasar Desa Sinom dan sebelumnya sudah diadakan studi banding ke beberapa pasar desa di Kabupaten Banyumas. 6. Pemerintah Desa Kedungbanteng saat ini sedang dalam proses sosialisasi Perkades No 2 Tahun 2022 tentang Besaran Retribusi dan Sewa Tahunan Pasar Desa. Besaran sewa lapak pedagangan pasar sinom DesaKedungbanteng adalah sebagai berikut: a. Rp 300.000,- pertahun untuk pedagang rinjingan b. Rp 500.000,- per tahun untuk Pedagangan dengan meja c. Rp 700.000,- pertahun untuk pedagang yang menggunakan bedeg Sedangkan besaran retribusi harian adalah sebagai berikut: a. Pedagang rinjingan dan Pedagang dengan Rp 1500,- b. Pedagang dengan lapak bedeg dan Pedagang dalam radius 50 meter yang menikmati keramaian pasar sinom Rp 2000,- 7. Beberapa Pedagang kurang setuju dengan penerapan Perkades 2 Tahun 2022 kemungkinan merupakan pelaku Pemindahtangan Izin Lapak berdagang di Pasar Sinom tanpa izin dan sepengetahuan Kepala Desa sehingga melanggar ketentuan yang berlaku
Selesai
Sabtu, 10 September 2022 - 10:54 WIBKabupaten Banyumas
Hasil Koordinasi dengan Pemerintah Desa Kedungbanteng diperoleh informasi sebagai berikut: 1. Pasar Sinom adalah Pasar Desa yang aset dan pengelolaannya merupakan hak dari Pemerintah Desa Kedungbanteng yang diatur dalam Peraturan Desa Kedungbanteng Nomor 05 Tahun 2002 yang beralamat di jalan raya kedungbanteng-keniten 2. Sesuai dengan Peraturan Desa Kedungbanteng Nomor 05 Tahun 2002 setiap pedagang berkewajiban: a. Memiliki Izin Penempatan Lapak Dagang yang diberikan oleh Kepala Desa b. Membayar Sewa dan Retribusi c. Dilarang memindahtangankan Izin Penempatan Lapak Dagang tanpa seizin dan sepengetahuan Kepala Desa 3. Terjadi jual beli/ pemindahtanganan Izin Penempatan Lapak di Pasar Sinom Desa Kedungbanteng tanpa seizin dan sepengetahuan Kepala Desa sehingga melanggar ketentuan yang berlaku 4. Selama beberapa tahun terakhir Pedagang Pasar Sinom Desa Kedungbanteng tidak dipungut uang sewa dikarenakan kebijakan Kepala Desa waktu itu 5. Pemerintah Desa Kedungbanteng merasa perlu memperbarui Tata Kelola Pasar Desa Sinom yang dirasa tidak sesuai dengan kondisi saat ini dengan menerbitkan Peraturan Kepala Desa Kedungbanteng Nomor 02 Tahun 2022 tentang Besaran Retribusi dan Sewa Tahunan Pasar Desa dimana proses pembentukannya sudah melalui Musyawarah yang melibatkan Pemerintah Desa Kedungbanteng, BPD Desa Kedungbanteng dan paguyuban pedagang Pasar Desa Sinom dan sebelumnya sudah diadakan studi banding ke beberapa pasar desa di Kabupaten Banyumas. 6. Pemerintah Desa Kedungbanteng saat ini sedang dalam proses sosialisasi Perkades No 2 Tahun 2022 tentang Besaran Retribusi dan Sewa Tahunan Pasar Desa. Besaran sewa lapak pedagangan pasar sinom DesaKedungbanteng adalah sebagai berikut: a. Rp 300.000,- pertahun untuk pedagang rinjingan b. Rp 500.000,- per tahun untuk Pedagangan dengan meja c. Rp 700.000,- pertahun untuk pedagang yang menggunakan bedeg Sedangkan besaran retribusi harian adalah sebagai berikut: a. Pedagang rinjingan dan Pedagang dengan Rp 1500,- b. Pedagang dengan lapak bedeg dan Pedagang dalam radius 50 meter yang menikmati keramaian pasar sinom Rp 2000,- 7. Beberapa Pedagang kurang setuju dengan penerapan Perkades 2 Tahun 2022 kemungkinan merupakan pelaku Pemindahtangan Izin Lapak berdagang di Pasar Sinom tanpa izin dan sepengetahuan Kepala Desa sehingga melanggar ketentuan yang berlaku