Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP86626409

Rincian Aduan

LGWP86626409

Progress Public
KOTA SEMARANG
11 Mar 2026
0 ditandai


Tanggapan Pelapor – Permintaan Bukti Tindak Lanjut

Terkait Aduan Kode: LGWP95033711

Yth. Pemerintah Kabupaten Semarang,

Menindaklanjuti jawaban atas Aduan LaporGub dengan Kode LGWP95033711, kami menyampaikan bahwa tanggapan yang diberikan masih bersifat normatif dan belum menunjukkan bukti konkret pelaksanaan tindak lanjut.

Dalam jawaban disebutkan bahwa pengguna kendaraan dinas telah diberikan teguran. Namun hingga saat ini tidak terdapat dokumen pendukung maupun bukti administratif yang diunggah pada sistem LaporGub sebagai bentuk pertanggungjawaban penanganan laporan masyarakat.

Agar penyelesaian laporan dapat dinilai transparan dan akuntabel, kami meminta instansi terkait untuk mengunggah bukti tindak lanjut berupa:

  1. Dokumentasi pembinaan terhadap pengguna kendaraan dinas dimaksud;
  2. Salinan atau bukti Surat Teguran / Surat Peringatan yang telah diberikan;
  3. Berita acara pemeriksaan atau klarifikasi internal;
  4. Bukti pengawasan dari atasan langsung atau OPD pengguna barang;
  5. Penjelasan hasil pemeriksaan internal beserta kronologi penanganan.

Perlu kami tegaskan bahwa penyampaian jawaban tanpa bukti tindak lanjut tidak mencerminkan penyelesaian pengaduan secara substantif sebagaimana prinsip pelayanan publik.

Hal ini mengacu pada:

  • UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  • Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, yang mewajibkan adanya informasi hasil penanganan yang jelas dan dapat diverifikasi masyarakat.

Oleh karena itu, kami meminta agar bukti tindak lanjut diunggah pada sistem LaporGub sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas penanganan laporan.

Selama dokumen bukti tindak lanjut belum disampaikan secara terbuka pada aduan Kode LGWP95033711, maka laporan ini belum dapat dinyatakan selesai.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan tindak lanjutnya diucapkan terima kasih.

l

Disposisi

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:15 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Semarang

Verifikasi

Kamis, 12 Maret 2026 - 08:18 WIB

Kabupaten Semarang

Terima kasih atas laporan yang telah disampakan, terkait laporan tersebut telah kami koordinasikan dengan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Semarang untuk dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan.

Progress

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:43 WIB

Kabupaten Semarang

Yth. Pelapor,


Terima kasih atas perhatian dan masukan yang disampaikan.


Untuk memperoleh dokumen atau informasi lebih lanjut, Bapak/Ibu dapat mengajukan permohonan informasi publik melalui PPID Pemerintah Kabupaten Semarang pada tautan berikut:

https://webppid.semarangkab.cloud/layanan/permohonan-informasi


Permohonan diajukan sesuai mekanisme dan SOP Pelayanan Informasi Publik yang berlaku, mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Demikian disampaikan, terima kasih.